Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
Wednesday 17 Jul 2013 16:12:19
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimas Andrean sudah menyelesaikan masalahnya dengan Sukmawan alias Lee. Keduanya sama-sama sepakat untuk berdamai. Mereka tidak melanjutkan perkara yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 14 Juli 2014, sudah diserahkan kepada majelis hakim hari ini.

"Tadi, pemeriksaan Lee, yaitu adanya perdamaian. Makanya saksi korban diminta untuk dihadirkan ke muka persidangan, memang sudah terjadi perdamaian," ucap Jonathan Tampubolon, pengacara Dimas, Rabu, (17/7) di PN Jakarta Selatan.

Intinya, dalam kesaksian Lee, disebutkan bahwa sudah tidak ada lagi perseteruan di antara mereka. "Masalah mereka selesai. Ke depannya tinggal menunggu majelis hakim," lanjutnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (17/7).

Dengan kata lain, sidang tetap dilanjutkan. Namun, dengan adanya perdamaian tersebut kemungkinan meringankan tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Dimas.

"Besok akan dilanjutkan, tergantung jaksa mau menuntut seperti apa. Kami juga mau pledoi untuk memberikan pembelaan," ucapnya. Namun, sebagai pengacara ia berharap kliennya bebas dari tuntutan dengan pertimbangan adanya perdamaian tersebut.(wj/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dimas Andrean
 
  Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
  Dimas Andrean Bungkam Usai Pembacaan Pledoi
  Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
  Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
  Dimas Andrean Hardy Keberatan Atas Dakwaan Penganiayaan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2