Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SARA
Sepanjang Tidak Menghina, Isu SARA Dibolehkan
2018-01-08 17:30:32
 

Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: arief/afr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang tidak untuk menghina dan menjatuhkan suatu komunitas, isu SARA boleh dimainkan dalam kontestasi Pilkada. Di negara-negara lain, SARA untuk kepentingan kampanye sudah menjadi biasa. Misalnya, dalam Pilkada di Jawa Barat, isu SARA yang dilontarkan adalah para calon harus orang sunda.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengemukakan hal tersebut di ruang kerjanya usai menerima Dubes Kazakstan, Senin (8/1). "Kita harus mendefinisikan isu SARA. Kalau SARA itu mengedepankan kesukuan, agama, dan lain-lain, di seluruh dunia menggunakan itu. Yang tidak boleh mengeksploitir dengan cara menghina dan menjatuhkan. Dalam Pilkada membuat formasi berdasarkan kepentingan, seperti jumlah suku, agama, saya kira itu wajar," paparnya.

Lebih lanjut, Fadli menuturkan, isu SARA yang digunakan untuk fitnah, hoax, dan penistaan sangat dilarang. Sebaliknya, bila untuk strategi politik, tidak masalah. "Di Pilkada NTT, isu SARA yang mengemuka adalah calonnya harus beragama Nasrani. Itu hal biasa asal tidak menimbulkan sumber konflik," tambah politisi Gerindra itu.

Sementara menanggapi anggota TNI/Polri yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada, ia berharap, semua anggota TNI/Polri harus mundur dari institusinya. "Bagi TNI/Polri ada aturan mengikat. Mereka harus pensiun atau pensiun dini. Menurut saya tidak ada masalah. Dia sudah masuk menjadi orang sipil. Begitu juga PNS. Anggota DPR saja harus berhenti dari keanggotaanya. Mestinya kalau DPR tidak perlu, karena DPR sumber rekrutmen politik dan tidak ada kaitan dengan UU tertentu," paparnya.

Menjawab pertanyaan publik tentang peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Fadli menyerukan agar BSSN tidak menjadi polisi demokrasi. BSSN hanya menjaga ekosistem siber nasional dan objek vital negara, terutama dari aksi peretas luar negeri. "Kalau pun ada sensor itu terbatas pada hal-hal yang menyangkut pornografi, narkoba, dan terorisme. Tapi untuk kontestasi jangan disensor. Itu melanggar hukum, bahkan melanggar UUD," tutup Fadli.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2