JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang tidak untuk menghina dan menjatuhkan suatu komunitas, isu SARA boleh dimainkan dalam kontestasi Pilkada. Di negara-negara lain, SARA untuk kepentingan kampanye sudah menjadi biasa. Misalnya, dalam Pilkada di Jawa Barat, isu SARA yang dilontarkan adalah para calon harus orang sunda.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengemukakan hal tersebut di ruang kerjanya usai menerima Dubes Kazakstan, Senin (8/1). "Kita harus mendefinisikan isu SARA. Kalau SARA itu mengedepankan kesukuan, agama, dan lain-lain, di seluruh dunia menggunakan itu. Yang tidak boleh mengeksploitir dengan cara menghina dan menjatuhkan. Dalam Pilkada membuat formasi berdasarkan kepentingan, seperti jumlah suku, agama, saya kira itu wajar," paparnya.
Lebih lanjut, Fadli menuturkan, isu SARA yang digunakan untuk fitnah, hoax, dan penistaan sangat dilarang. Sebaliknya, bila untuk strategi politik, tidak masalah. "Di Pilkada NTT, isu SARA yang mengemuka adalah calonnya harus beragama Nasrani. Itu hal biasa asal tidak menimbulkan sumber konflik," tambah politisi Gerindra itu.
Sementara menanggapi anggota TNI/Polri yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada, ia berharap, semua anggota TNI/Polri harus mundur dari institusinya. "Bagi TNI/Polri ada aturan mengikat. Mereka harus pensiun atau pensiun dini. Menurut saya tidak ada masalah. Dia sudah masuk menjadi orang sipil. Begitu juga PNS. Anggota DPR saja harus berhenti dari keanggotaanya. Mestinya kalau DPR tidak perlu, karena DPR sumber rekrutmen politik dan tidak ada kaitan dengan UU tertentu," paparnya.
Menjawab pertanyaan publik tentang peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Fadli menyerukan agar BSSN tidak menjadi polisi demokrasi. BSSN hanya menjaga ekosistem siber nasional dan objek vital negara, terutama dari aksi peretas luar negeri. "Kalau pun ada sensor itu terbatas pada hal-hal yang menyangkut pornografi, narkoba, dan terorisme. Tapi untuk kontestasi jangan disensor. Itu melanggar hukum, bahkan melanggar UUD," tutup Fadli.(mh/sc/DPR/bh/sya)
|