SERANG, Berita HUKUM - Selama tahun 2012 menangani 14 perkara korupsi hingga awal tahun 2013.
Kasi Pidsus Triono Rahyudi mengatakan, untuk perkara dalam tahap penyelidikan,yaitu dugaan korupsi pengadaaan lahan dan pembangunan SMKN 6 kota serang tahaun 2010
untuk perkara yang masih dalam penyidikan PNPM tahun anggaran 2010,di Kecamatan Baros, nilai kerugian Negara Rp 1,2 M,perkara betonisasi jalan terate Banten lama sepanjang 900 meter.
Satu lagi penyidikan yaitu perkara dugaaan penggelapan Raskin pada tahun 2007,terang kasi Pidsus Triono Rahyudi.
Sementarayang sudah diselesaikan di Pengadilan Tipikor dalam tahun 2012 sebanyak 31 perkara korupsi yang sudah putus maupun dalam proses persidangan.(sm/kjs/bhc/rby) |