Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Sependapat dengan Pemerintah, KPK Setuju BPK Audit BUMN
Wednesday 09 Oct 2013 01:02:54
 

Chatarina Muliana Girsang, Kepala Biro Hukum KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materi UU Keuangan Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Biro Hukum KPK Chatarina mengatakan, pihaknya sependapat dengan Pemerintah terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa keuangan BUMN, Selasa (8/10). KPK mencatat, sebanyak 80% kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diperiksa KPK merupakan kasus yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat BUMN.

Ia mencontohkan, kasus Tipikor yang melibatkan GM PT. PLN Persero Disjatim, Haryadi Sadono, merupakan kasus konkret ditemukannya penyalahgunaan wewenang oleh petinggi BUMN yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.170 miliar lebih. KPK menegaskan, adanya hubungan kausalitas antara penyalahgunaan wewenang dengan timbulnya kerugian negara.

BUMN adalah salah satu bentuk penyertaan modal negara, baik langsung maupun tidak langsung yang bertujuan untuk pengadaan barang dan jasa, sehingga negara dalam hal ini tetap berhak mengawasi jalannya penyertaan modal sekaligus menganggapnya sebagai bagian dari kekayaan negara. Namun KPK tidak akan otomatis menggeneralisir seluruh kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi. “ Jika kerugian Negara, dalam proses pembuktian dapat diketahui bukan merupakan tindakan yang disengaja, maka hal itu bukan merupakan praktek korupsi, namun dianggap sebagai resiko bisnis.” pungkas Chatarina pada sidang perkara nomor 48/PUU-XI/2013 ini.

Senada dengan KPK, ahli yang dihadirkan oleh pemerintah, Zainal Arifin Mochtar menegaskan, pengawasan yang dilakukan oleh BPK terhadap aliran keuangan BUMN merupakan tindakan yang harus ditempuh demi meminimalisir penyelewengan oleh BUMN. Meskipun demikian, Zainal juga meminta pemerintah untuk memberikan akses dalam rangka mempermudah BUMN agar dapat mengambil langkah cepat demi mengejar aspek bisnis agar dapat bersaing dengan korporasi swasta. “Inilah yang harus dipikirkan oleh pemerintah, agar mempermudah BUMN untuk dapat bersaing secara cepat dengan pihak swasta, bukan dengan membatalkan aturan hukum yang justru melindungi keuangan negara.” ujar Zainal saat ditemui Media MK usai persidangan,. Keterangan Zainal ini seakan menjawab kegelisahan para pejabat BUMN yang merasa rentan terkriminalkan dengan berlakunya UU Keuangan Negara, sebagaimanai yang dikutip dari Media MK.(jul/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2