Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Serahkan Dokumen ke KPK, Choel Yakin Kasus Hambalang Akan Selesai
Thursday 18 Jul 2013 17:13:01
 

Choel Mallarangeng.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, adik tersangka kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng, Choel Mallarangeng menjelaskan telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik yang berkaitan dengan proyek komplek olahraga di Hambalang.

Choel berkeyakinan, bila dokumen yang dia serahka itu akan membantu banyak penyelesaian proses kasus Hambalang yang terkesan jalan di tempat.

"Insya Allah, akan mempercepat," ucap Choel singkat mengemukakan keyakinannya, saat keluar dari kantor KPK, Kamis (18/7).

Dia pun mengklaim bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dengan KPK, tentunya dalam rangka mematuhi proses hukum yang sedang digarap oleh lembaga anti rasuah ini.

"Adalah, komitmen dari awal untuk membantu sebagai warga negara untuk menuntaskan kasus Hambalang," ujar Choel dengan optimis.

Pemeriksaan adik kandung tersangka Andi Alfian mallarangeng ini terbilang singkat jika dibandingkan oleh pemeriksaan-pemeriksaan yang biasa dijalani KPK. Dalam keterangannya, Choel mengaku memang tidak ada pertanyaan baru yang ditanyakan penyidik terhadapnya, bahkan dia mengatakan kedatangannya juga sebagai bentuk silahturahmi.

"Jadi hari ini cukup silaturahmi saja, datang salaman, silaturahmi," pungkasnya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2