Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jatim
Serba-Serbi Isu Dugaan Suap KPU Jatim
Friday 26 Jul 2013 13:46:55
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Diterpa isu dugaan suap, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad tidak bergeming. Sebab, walaupun dirinya membantah isu tersebut. Andry mengaku memaafkan sang pelapor.

Padahal, menurut pengacara calon Gubernur Khofifah-Herman otto Hasibuan pernyataan tersebut sangatlah merendahkan lembaga KPU.

Hal itulah yang terjadi pada sidang kode etik KPU Jatim yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).

Dalam sidang tersebut, Otto menegaskan bahwa seharusnya Komisioner KPU Jatim melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, info itu dibeberkan melalui media massa.

"Seharusnya kalau mengetahui penyuapan, Teradu IV (komisioner KPU) harusnya laporkan ke KPK dong, tidak dilakukan (disampaikan) hanya melalui mass media," ujar Otto.

Sebab jika itu tidak benar, maka sama saja dengan merendahkan martabat ketua KPU Jawa Timur.

"Kalau isu suap itu tidak benar berati Teradu IV telah merendahkan martabat lembaga KPU," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Andry malah mengklaim dirinya memaafkan hal tersebut. Sebab, berdasarkan kronologi versinya cerita soal uang Rp 3 miliar itu berawal dari pertemuan KPU dan Bawaslu dengan Ketua umum Partai Kedaulatan (PK) Deny M Silah.

"Saya maafkan soal Rp 3 miliar itu, nggak apa, saya nggak terima duitnya kok," kata Andry menyanggah.

Menurut Andry, usai KPU didampingi Bawaslu memverifikasi Partai Keadilan, mereka diperdengarkan soal adanya dugaan suap Rp 3 miliar.

"Sebelum pulang kami diminta tinggalkan HP dan ke lantai 2, akan ditunjukkan sesuatu yang katanya mengancam jabatan kalian (KPU). Kami ke atas diperdengarkan rekaman orang yang suruh Deni M Silah (ketua umum PK) mau dikasih Rp 3 miliar untuk mendukung pasangan Pak de Karwo, dan ketua KPU sudah diberesi," paparnya.

"Jadi duit itu bukan untuk saya tapi Deni M Silah, apakah (rekaman) buatan asli saya tidak tahu. Itu rekaman pertama yang katanya dari sekjennya," lanjut Andri.

Bantahan Ketua KPU Jatim itu memancing tanggapan dari ketua majelis hakim DKPP Jimly Asshiddiqie.

"Mereka yang dapat duit, KPU yang tandatangan. Seandainya ada info itu, sebagai pejabat penyelenggara pemilu, harus ambil sikap moral. Ada kemaksiatan yang dibiarkan. Saya mau tahu, apa nian yang buat saudara begitu yakin," kata Jimly.

Sementara itu, cagub Jatim incumbent Soekarwo enggan menanggapi isu suap tersebut. Dirinya menyerahkan hal itu kepada KPU Jatim. "Tanya sama KPUD saja," katanya saat ditemui salah satu media nasional, Rabu (26/7).

Isu suap KPU Jatim berasal dari seseorang berinisial D, yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kedaulatan (PK) Jawa Timur. Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Sekretaris Jenderal PK mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Pernyataan ini terungkap dalam rekaman telepon seluler milik Ketua Umum PK, Denny M. Cillah.

Kepengurusan di kubu PK sendiri terpecah dua. Akibatnya, terdapat dukungan ganda yang diberikan partai tersebut kepada bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur KarSa dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja. Ketua Umum PK Denny M. Cillah mendukung Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja, sedangkan Sekjen PK Restianrick Bachsjirun berpihak pada KarSa.

Andry sendiri membantah tudingan itu. Bahkan, ia menyindir jika uang Rp 3 miliar itu terlalu sedikit untuk menyuap Komisioner KPU Jawa Timur yang berjumlah 5 orang."Standarnya itu Rp 5 miliar. Kalau 3 M tidak cukup dibagi-bagi." ujarnya.

Kejati Jatim pasang kuda-kuda

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Arminsyah mengaku, mengikuti terus isu dugaan suap ini. "Ya, (isu suap KPU) seperti pemberitaan di media, kan?" katanya.

Namun, dirinya menjelaskan, tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap kinerja KPU Jatim pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun ini karena bukan domain kejaksaan. Tapi apabila ada penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, Kejati Jatim bisa bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Kejati, lanjut Arminsyah, belum bisa menindaklanjuti isu suap yang menerpa pimpinan KPU hanya berdasarkan isu. Pemberitaan di media massa hanya pintu. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, diperlukan laporan resmi dan bukti-bukti kuat. "Tanpa laporan dan bukti awal, tentu sulit untuk diselidiki," ujarnya.(dbs/bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2