YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Jumat (6/9) menjatuhkan vonis terhadap Serda Ikhmawan Suprapto, anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan berupa pidana penjara selama 15 bulan dan tidak dipecat.
Ikhmawan saat peristiwa penyerangan Lapas Cebongan bersama rekan-rekannya beberapa waktu lalu, bertugas sebagai sopir yang mengendarai mobil Avanza milik Serda Ucok Tigor Simbolon.
Ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, saat membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Yang terbukti adalah membantu melakukan pembunuhan," katanya.
Mendengar putusan Majelis Hakim, Ikhmawan melalui penasehat hukumnya, Kolonel Chk Rokhmat menyatakan banding.
Sedangkan Ketua tim Oditur Militer, Letkol Sus Budiharto, mendengar putusan tersebut pihaknya mengambil keputusan pikir-pikir.
Usai sidang, Kolonel Chk Rokhmat menyatakan, sesuai fakta di persidangan Ikhmawan tidak mengetahui kemana arah tujuan mobil yang dikendarai dan tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Lapas Cebongan.
“Ini terlalu berat, karena hanya membawa terdakwa lain, dan tujuannya pun untuk mencari Marcel,” katanya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Jumat (6/9).
Pihaknya akan segera menyiapkan materi banding untuk dibawa ke Jakarta setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta.
“Kalau sudah diterima, kita langsung siapkan materinya. Yang jelas kita tidak akan berlama-lama,” katanya.(had/tbn/bhc/rby) |