Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pengadaan Barang
Seskab: Pengadaan Barang Rp 200 Juta ke Atas Wajib Dilakukan Secara Elektronik
Thursday 03 Jul 2014 00:31:15
 

Seskab Dipo Alam. Lingkungan Sekretariat Kabinet wajib dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).(
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran Nomor:

SE.9/SESKAB/VI/2014 yang ditujukan kepada para deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Inspektur Setkab.

Dalam Surat Edaran Seskab Dipo Alam menegaskan, bahwa pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/kasa lainnya yang bernilai di atas Rp 200 juta dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp 50 juta pada seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Dengan demikian, tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegas Seskab.

Selain itu, Seskab juga meminta kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengelola keuangan lainnya agar lebih teliti dan cermat dalam membaca, menganalisa, serta melaksanakan setiap tahap pengadaan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sampai dengan pembayaran, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

“Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu.(ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pengadaan Barang
 
  Seskab: Pengadaan Barang Rp 200 Juta ke Atas Wajib Dilakukan Secara Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2