Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK Vs Polri
Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
Sunday 07 Oct 2012 13:45:26
 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, saat dimintai keterangannya oleh wartawan usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan, baik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga hukum yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Karena itu, ia mengajak semua pihak bersikap rasional, tidak mungkin KPK dan Polri saling melemahkan.

“Jangan gunakan kata ‘penyerbuan’ atau ‘kriminalisasi’ dalam melihat masalah KPK dan Polri, mari kita rasional kedua lembaga penegak hukum itu dibutuhkan untuk memberantas korupsi,” kata Dipo kepada wartawan usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/10).

Dipo berharap polemik antara KPK dan Polri bisa cepat selesai, sehingga kedua lembaga penegak hukum itu bisa kembali bekerja menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi di tanah air.

Mengenai insiden di Gedung KPK, Jumat (5/10) malam, Seskab Dipo Alam menduga Kapolri Jendral Timur Pradopo tidak tahu menahu dan bahkan tidak memerintahkan penjemputan Kompol Novel Baswedan, seorang penyidik KPK di Gedung KPK, Jumat (5/10) malam, yang disesalkan oleh sejumlah pihak. “Ya memang dia (Kapolri) tidak memerintahkan," kata Dipo saat dicecar sejumlah wartawan.

Dipo juga menolak anggapan wartawan bahwa Kapolri Jendral Timur Pradopo dan Menko Polhukam Djoko Suyanto akan dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait insiden di Gedung KPK, Jumat (5/10) malam.

"Tidak ada pemanggilan, buat apa? Kita sudah biasa bertemu dalam Sidang Kabinet,” ucap Dipo.

Seskab menjelaskan, saat ini sistemnya sudah berjalan. Menko Polhukam sedang bekerja. Semua tinggal menunggu laporan Menko Polhukam.

Buat Sistem

Lepas dari masalah yang menjadi polemik sejumlah pihak, Seskab Dipo Alam mengingat ke depan harus ada sistem yang lebih baik dalam menangani perkara, baik yang melibatkan pejabat Polri maupun pimpinan lembaga penegak hukum seperti KPK.

Ia lantas menunjuk contoh di Pengadilan Militer yang sudah berjalan dengan baik. Mungkin bisa dijadikan contoh KPK, sehingga tidak terjadi seorang polisi yang masih aktif dan belum alih status memeriksa pejabat polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi, sebagaimana terjadi Kompol Novel Baswedan memeriksa Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.

Seskab Dipo Alam berada di Warung Daun, Cikini, Jakarta, untuk menjadi pembicara dalam diskusi yang bertajuk “Korupsi Karena Kursi”. Selain Seskab, diskusi ini juga menghadirkan pembicara Bima Arya (DPP PAN), Arbi Sanit (pengamat politik), dan Ade Irawan (ICW).

Hadir dalam kesempatan diskusi itu puluhan wartawan, Deputi Polhukam Setkab Bistok Simbolon, Deputi Persidangan Setkab Dra. Sifa, dan Staf Ahli Seskb Marcus Darmadji.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2