Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Setkab
Seskab Andi Widjajanto Lantik 6 Pejabat Eselon I Sekretariat Kabinet
Tuesday 12 May 2015 04:28:35
 

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengambil sumpah jabata 6 pejabat eselon I Sekretariat Kabinet, di Gedung III Setneg, Jakarta, Senin (11/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretariat Kabinet (Seskab) Andi Wijajanto mengambil sumpah jabatan 6 (enam) pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Kabinet, di aula Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (11/5) sore.

Pelantikan para pejabat pimpinan tinggi madya yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet itu dilakukan berdasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 53/M Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Para pejabat yang dilantik itu adalah:

1. Bistok Simbolon, S.H., M.H sebagai Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab);

2. Ratih Nurdiati, S.H., LL.M sebagai Deputi Bidang Kemaritiman;

3. Farid Utomo, S.H., M.H sebagai Deputi Bidang Administrasi;

4. Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M. sebagai Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam); d

5. Dr. Ir. Surat Indrijarso, M.Sc. sebagai Deputi Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan; dan

6. Dra. Sipa sebagai Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.

Tampak hadir dalam kesempatan itu para pejabat eselon I di lingkungan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, dan Staf Kepresidenan. Selain itu juga para pejabat eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Internal

Menyangkut pengisian jabatan Waseskab, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menjawab wartawab mengatakan, posisi itu ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) terdahulu maupun Perpres No. 25 Tahun 2015. Hanya saja semenjak ia menjabat, posisi tersebut belum diisi karena pejabat lama memasuki usia pensiun.

“.Jadi Ini bukan posisi baru. Sudah ada di Perpres 2010 dan 2015 juga tetap ada,” jelas Andi.

Sesuai hasil seleksi yang dilakukan mulai dari penjaringan melalui Panitia Seleksi hingga Tim Penilai Akhir (TPA), kata Seskab, yang terpilih untuk mengisi posisi tersebut adalah Bistok Simbolon, yang sebelumnya menempati posisi Deputi Polhukam.

Mengenai tugas-tugas Waseskab, menurut Andi, lebih ke internal. “Mirip-mirip kesekjenan terutama bila seskab tidak ada di tempat,” terangnya.(Setkab/ES/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Setkab
 
  Inilah Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet Yang Baru
  Seskab Andi Widjajanto Lantik 6 Pejabat Eselon I Sekretariat Kabinet
  Gantikan Edwin Wuisang, Sinta Puspitasari Jadi Kabid Hankam Deputi Polhukam Seskab
  Ada Tambahan dan Perubahan: Sekretariat Kabinet Kini Punya 6 Deputi dan 5 Staf Ahli
  Jabat Seskab, Andi Widjajanto Minta Dipanggil 'Mas AW'
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2