Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Setkab
Seskab Jelaskan Masalah Setyardi dan Kasus Hukumnya
Saturday 21 Jun 2014 15:49:31
 

Ilustrasi. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengaku telah memanggil Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai dan Asistennya Setyardi Budiyono terkait dengan penerbitan tabloit Obor Rakyat, yang dituding melakukan black campaign terhadap pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla.

Menurut Seskab, dalam pertemuan yang dilakukan sebelum ia mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kunjungan ke negara Fiji, Selasa (17/6) lalu itu, Setyardi sudah menegaskan, bahwa keterlibatannya dalam penerbitan tablot Obor Rakyat merupakan inisiatif pribadi, dan menjadi tanggung jawab pribadinya.

“Tidak ada penugasan kepada Velix Wanggai dan Setyardi untuk melakukan itu (menerbitkan Obor Rakyat, red), juga tidak ada pendanaan yang mengalir dari Istana terkait terbitnya tabloit tersebut,” tegas Seskab Dipo Alam kepada wartawan yang mencegatnya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, setelah turun dari pesawat kepresidenan yang menempuh perjalanan selama 9 jam dari Fiji, Jumat (20/6) siang.

Seskab mengemukakan, saat bertemu dirinya, Setyardi juga mengaku tidak ada pandangan, penugasan, atau arahan dari Velix Wanggai selaku atasannya dalam penerbitan tabloit Obor Rakyat. “Itu murni inisiatif Setyardi sendiri, dia juga mengaku tidak melapor kepada Velix selaku atasannya,” katanya.

Mengenai kemungkinan dilakukan tindakan terhadap Setyardi selaku Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda, Seskab Dipo Alam mengatakan, karena saat ini kasus tersebut (penerbitan tabloit Obor Rakyat, red) sudah memasuki ranah hukum, ia mengambil posisi untuk memegang azas praduga tidak bersalah.

“Saya menghormati proses hukum. Sebelum ada keputusan yang jelas, saya pegang azas praduga tidak bersalah,” kata Seskab seraya mengingatkan, sejauh ini belum ada status hukum yang jelas yang diberikan pihak Kepolisian kepada Setyardi.

Untuk itu, Seskab Dipo Alam meminta kepada Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai dan jajarannya untuk bekerja sebagaimana biasa.

Pandangan Pribadi

Sebelum ini Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda, Velix Wanggai, dalam siaran persnya, Kamis (19/6) mengatakan, walaupun menjadi staf di kantor Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, namun apa yang dilakukan oleh Setyardi adalah pandangan dan sikap pribadi.

“Dengan demikian, setiap langkah serta substansi yang termuat di dalam tabloid Obor Rakyat hanya mewakili pandangan pribadi Setyardi, dan bukan pandangan Istana,” tegas Velix.

Namun Velix menegaskan, Setyardi telah menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat tui. Bentuk pertanggungjawaban itu, kata Velix, dapat diklarifikasi di lembaga penegak hukum, lembaga pengawas Pemilu, maupun lembaga pengawas pers.

Ditegaskan Velix, secara pribadi, ia memiliki posisi dasar netral dalam prosesi Pilpres 2014 karena statusnya sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS). Namun, sebagai Staf Khusus Presiden, Velix menegaskan ia tidak bisa mengontrol pikiran yang hidup dan pilihan hati dari masing-masing individu, termasuk kepada Setyardi yang konsen dan prihatin dengan prosesi Capres 2014.(ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Setkab
 
  Inilah Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet Yang Baru
  Seskab Andi Widjajanto Lantik 6 Pejabat Eselon I Sekretariat Kabinet
  Gantikan Edwin Wuisang, Sinta Puspitasari Jadi Kabid Hankam Deputi Polhukam Seskab
  Ada Tambahan dan Perubahan: Sekretariat Kabinet Kini Punya 6 Deputi dan 5 Staf Ahli
  Jabat Seskab, Andi Widjajanto Minta Dipanggil 'Mas AW'
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2