Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
Sespri Angie Diduga Terkait Pembahasan Anggaran Kemenpora
Monday 25 Jun 2012 21:04:21
 

Angelina Sondhak (kiri) dan Sespri Anggie М Limdina Wulandari (Kanan) (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sekretaris pribadi (sespri) Angelina Sondhak, М Limdina Wulandari diduga ikut terlibat dalam pembahasan anggaran di Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

Hal itulah yang disampaikan, Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi dalam pernyataan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).

"Memang ada beberapa informasi yang berkaitan dengan staf Angie (sapa akrab Angelina). Yang terkait dengan sangkaan kita, seperti pembahasan anggaran di kemenpora," ujar Johan.

Saat ditanya wartawan untuk jelaskan secara rinci, Johan engan menjawab. Dirinya hanya mengatakan tidak tahu secara detailnya. "Dan detailnya, itu urusan penyidik," imbuhnya.

Seperti diketahui, Lindina sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk mantan atasannya, dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendikbud.

Nama Lindina yang menjadi sekretaris pribadi Angie waktu masih aktif di Badan Anggaran (Banggar). Pernah disebut dalam pembicaraan di BlackBerry messenger (BBM) antara Angie dan Mindo Rosalina Manulang.

Dalam percakapan itu, Angie meminta Rosa mentranfer sejumlah uang melalui rekening Lindina.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dhamarwati Ningsih pernah mengkonfirmasi ke Angie saat mengadili terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin.

"Waktu ke Merapi, saudara komunikasi dengan Mindo Rosa? Dalam BBM saudara menerangkan masih ada aktivitas disana. BBM-nya, Bu, ini nomor rekeningnya untuk bencana Merapi. Rekening atas nama M Lindina Wulandari," ungkap Dhamarwati.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2