JAKARTA, Berita HUKUM - KPK telah menetapkan status Emir Moeis, Politikus PDI Perjuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung sekitar setahun lalu. Emir Moeis akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (11/7).
Emir, saat dihubungi pada Rabu (10/7) malam, membenarkan telah menerima surat panggilan dari KPK untuk diperiksa. Ia menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Apa pun masalahnya harus saya hadapi. Kami enggak bisa menghindar," ujar Emir.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha juga membenarkan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar , Kamis (11/7).
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.
Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn) |