Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Revolusi Mental
Setahun Lebih Pemerintahan Jokowi, Nawa Cita Makin ke Laut Aje..
Tuesday 05 Jan 2016 12:16:44
 

Ilustrasi. Jokowi.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Visi misi Presiden Jokowi dalam Nawa Cita, dinilai tidak terbukti selama satu tahun pemerintahan Kabinet Kerja. Program Revolusi Mental yang digembar-gemborkan Presiden Jokowi pun hanya isapan jempol.

Hal ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, di Jakarta, kemarin. "Satu tahun pemerintahan Jokowi-JK dengan visi Nawa Cita dan Program Revolusi Mental, semakin jauh panggang dari api. Belum menampakkan hasil," ujarnya.

Dikatakan Petrus, sudah banyak janji Jokowi untuk perbaikan penegakkan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, namun yang terjadi, malah pelemahan institusi KPK, berikut badai kriminalisasi dan politisasi kasus pimpinan KPK ketika menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Presiden Jokowi tidak melakukan sesuatu untuk mencegah atau menyelamatkan pimpinan KPK yang berdampak pada pelemahan institusi KPK," ujarnya.

Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) ini menyebutkan, tuntutan dan cita-cita reformasi, yakni adanya perubahan mendasar dalam pemerintahan yaitu; Soeharto mundur dari jabatan presiden dan Amandemen UUD 45, tujuannya adalah agar supremasi hukum bisa ditegakkan dan pemberantasan KKN dapat dilakukan dengan mudah.

Namun, lanjut bekas anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara (KPKPN) ini, yang terjadi, ternyata orang-orang Orde Baru (Orba) kembali memimpin negeri ini dengan berbagai cara, di antaranya seperti kembali memimpin partai politik.

"Masuk menjadi pengurus bahkan pendiri parpol dengan berbagai kemasan dan slogan reformis, namun sesungguhnya karakter korup era Orba masih melekat dan mewarnai kehidupan parpol saat ini," ujarnya.

Menurut Petrus, selama perjalanan pemerintahan ini, supremasi hukum dan pemberantasan KKN mengalami nasib paling sial. Karena korupsi semakin merajalela, sementara hukum seolah tidak berdaya, termasuk koruptor Orba yang tak ada satu pun diproses hingga kini.

Belum terwujudnya tuntutan reformasi di bidang supermasi hukum dan pemberantasan KKN selama sekitar 15 tahun, lalu muncul visi Nawacita dan program Revolusi Mental, namun diingkari Presiden Jokowi dan parpol pendukungnya.

"Banyak hal yang diingkari sendiri oleh presiden dan parpol pendukung. Seperti koalisi tanpa syarat, penguatan KPK dan lain-lainnya. Adalah kenyataan, jabatan menteri dibagi-bagikan kepada parpol pengusung," ujar Petrus.(rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Revolusi Mental
 
  DPR Harap Revolusi Mental Jangan Hanya Sekedar Jargon
  Setahun Lebih Pemerintahan Jokowi, Nawa Cita Makin ke Laut Aje..
  SBY Bedah Revolusi Mental Ala Jokowi dan Ajaran Komunisme
  BNN Barometer Revolusi Mental
  Orang ini Orang Pertama yang Mempetisi Presiden Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2