Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Skandal Century
Setelah Lebaran, DPR Gulirkan HMP Century
Friday 26 Aug 2011 00:38:37
 

Suasana voting hak angket Century (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Pimpinan DPR tidak bisa menolak jika ada tekanan kuat arus bawah untuk segera menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait kasus Bank Century. Namun, hak tersebut hanya bisa digunakan bila kasus Bank Century secara hukum mandek.

“Jika proses hukum tak berjalan dan buntu, tidak ada jalan lain DPR bisa menggunakan ikhtiar politik tersebut. Kalo BPK menunjukkan tanda-tanda perkembangan terbaru, kami akan tunggu perkembangan terakhir,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8).

Hak tersebut, jelas Priyo, merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPR. Untuk kasus Century, DPR akan mempertimbangkan penggunaan hak tersebut bila pascaliburan Lebaran belum ada tanda-tanda kasus Century menemui titik terang.

“Sesuai mekanisme kami tidak bisa membendung dari bawah. Entah nanti setelah Lebaran kasus Century tak ada tanda-tanda atau tidak ada starting point, boleh jadi arus bawah DPR akan menggulirkan kembali dengan menggunakan hak menyatakan pendapat itu,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, inisiator skandal bailout Bank Century, tengah mengadakan konsolidasi untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR. Penggunaan HMP oleh DPR tidak terhindarkan, jika hasil audit forensik BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century.

Hal ini didasari indikas terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat Boediono dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipegang Sri Mulyani Indrawati. Jika audit forensik itu akhirnya benar-benar mengonfirmasi penyalahgunaan wewenang itu, Boediono dan Sri Mulyani otomatis harus memberi pertanggungjawaban mereka, baik melalui proses hukum maupun proses politik. (dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Skandal Century
 
  Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
  PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
  DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
  Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
  DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2