JAKARTA-Pimpinan DPR tidak bisa menolak jika ada tekanan kuat arus bawah untuk segera menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait kasus Bank Century. Namun, hak tersebut hanya bisa digunakan bila kasus Bank Century secara hukum mandek.
“Jika proses hukum tak berjalan dan buntu, tidak ada jalan lain DPR bisa menggunakan ikhtiar politik tersebut. Kalo BPK menunjukkan tanda-tanda perkembangan terbaru, kami akan tunggu perkembangan terakhir,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8).
Hak tersebut, jelas Priyo, merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPR. Untuk kasus Century, DPR akan mempertimbangkan penggunaan hak tersebut bila pascaliburan Lebaran belum ada tanda-tanda kasus Century menemui titik terang.
“Sesuai mekanisme kami tidak bisa membendung dari bawah. Entah nanti setelah Lebaran kasus Century tak ada tanda-tanda atau tidak ada starting point, boleh jadi arus bawah DPR akan menggulirkan kembali dengan menggunakan hak menyatakan pendapat itu,” tandas politisi Partai Golkar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, inisiator skandal bailout Bank Century, tengah mengadakan konsolidasi untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR. Penggunaan HMP oleh DPR tidak terhindarkan, jika hasil audit forensik BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century.
Hal ini didasari indikas terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat Boediono dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipegang Sri Mulyani Indrawati. Jika audit forensik itu akhirnya benar-benar mengonfirmasi penyalahgunaan wewenang itu, Boediono dan Sri Mulyani otomatis harus memberi pertanggungjawaban mereka, baik melalui proses hukum maupun proses politik. (dbs/rob)
|