Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Setelah Sepekan, Misteri Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI
2020-08-28 20:49:50
 

Gedung utamanya Kejaksaan Agung pasca kebakaran (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca sepekan terbakarnya gedung utama di dalam komplek kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Jakarta Selatan pada, Sabtu (22/8/2020) lalu, hingga kini masih menjadi misteri. Pasalnya apa penyebab dan berapa kerugiannya hingga kini masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Menurut Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono pihaknya hingga kini masih menghitiung kerugiannya. "Masih dihitung," ujarnya singkat kepada wartawan di Jakarta, pada, Jumat (28/8).

Sedangkan apa yang menjadi penyebabnya, hingga kini masih dalam penyelidikan dan belum diungkapkan ke publik. Padahal sudah sepekan ini, si jago merah itu meluluh lantakan gedung utama Korps Adhyaksa tersebut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dari berbagai sumber, selain tentunya berkas dan data-data penting Kejaksaan, ada juga beberapa kendaraan yang parkir di pelataran gedung ini turut terbakar. Salah satunya adalah kendaraan canggih milik bidang Intelijen, karena kendaraan itu memiliki alat sadap yang sifatnya, bisa mobile dan juga stand by.

Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki empat unit. Selain itu, mereka juga memiliki monitoring center, yang berasal dari Jerman. Alatnya sangat canggih, karena memiliki keunggulan ganda, sebagai alat sadap yang juga berfungsi sebagai monitoring system.

Seperti diketahui, kebakaran kantor Kejaksaan Agung itu terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar 19.10 WIB. Untung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Imbasnya Jaksa Agung dan wakilnya beserta para Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan dan stafnya, yang biasanya beraktivitas di gedung utama tersebut, harus pindah kantor untuk sementara ke Badiklat Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan. Sedangkan JAM Intelijen berkantornya di Ceger, Jakarta Timur.

Sementara, Kebakaran tersebut berasal dari lantai 6 gedung utama, sementara Dinas Pemadam kebakaran DKI Jakarta langsung menerjunkan 350 petugas dan puluhan mobil pemadam, Gedung utama merupakan bidang pembinaan dan intelijen. Gedung tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana umum (Pidum) yang terkait perkara lokasinya agak jauh dari lokasi kebakaran tersebut aman.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2