Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Setjen DPR Beri Pembekalan Tenaga Ahli Anggota DPR
Monday 15 Apr 2013 23:25:07
 

Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk yang kedua kalinya Kesetjenan DPR RI Senin (15/4) menggelar pembekalan Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR RI setelah sebelumnya tahun 2011 digelar acara serupa. Dalam sambutannya sesaat sebelum membuka acara tersebut, Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti mengatakan bahwa acara pembekalan TA DPR RI ini dilakukan Kesetjenan DPR RI bukan semata untuk menjalankan arahan dari Anggota DPR RI saja, melainkan juga untuk memberi pemahaman yang jelas terhadap tugas-tugas Anggota Dewan.

“Diakui atau tidak TA merupakan bagian dari Kesetjenan DPR RI yang bersama-sama membantu tugas dewan dalam melaksanakan Ketiga Fungsi Dewan, yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan,” jelas Winantuningtyastiti sesaat sebelum membuka Acara Pembekalan TA Anggota DPR RI.

Apalagi menurut Win, begitu ia biasa disapa, di era reformasi seperti sekarang ini dimana masyarakat memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya, termasuk penilaiannya terhadap anggota DPR RI. Sayangnya, karena kebebasan itulah, terkadang Anggota DPR RI secara keseluruhan yang mendapat stigma negatif atau kecaman dari masyarakat, hanya karena “ulah” atau masalah hanya segelintir oknum Anggota saja. Hal itulah yang menjadi tantangan sekaligus peran TA dan setjen DPR RI untuk membantu anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya.

“Oleh karena itulah diadakannya acara ini untuk menyatukan potensi dan kemampuan serta semakin meningkatkan sinergi yang kuat antara Kesetjenan DPR RI dengan Tenaga Ahli demi membangun image positif DPR RI secara kelembagaan,” ungkap Win.

Sementara itu, dalam laporannya Ketua Panitia Acara, Tatang Sutharsa mengatakan dari 270 undangan yang disebar ke seluruh Tenaga Ahli, hanya 128 orang TA yang bersedia mengikuti acara ini. Padahal menurutnya acara ini akan memberikan pemahaman terhadap tugas-tugas konstitusional DPR RI yang dijalankan anggota Dewan, dan TA lah yang membantu secara substansi fungsi dan tugas anggota dewan tersebut.

Ditambahkan Tatang, acara dibagi menjadi beberapa sesi, pertama adalah penjelasan peran Kesetjenan DPR RI dalam rangka membantu dan memberi dukungan terhadap tugas dan fungsi dewan, Sesi ini diisi oleh pemaparan dari Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti. Dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan DPR RI oleh Wasekjen DPR RI, Achmad DJuned pada sesi kedua.

Sesi ketiga pemaparan mengenai pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI yang dijelaskan oleh K Johnson Rajagukguk, Sesi keempat mengenai Hak dan Kewajiban Tenaga Ahli yang dijelaskan oleh Slamet Sutarsono, dan sesi kelima mengenai Fungsi Anggaran DPR RI yang dipaparkan oleh Plt Kepala Biro Analisa Anggaran dan Pelaksana APBN. Setyanta Nugraha. Serta Kepala Biro Persidangan, Bambang Susetio Nugroho yang akan memaparkan tentang Pengawasan Fungsi dan Tugas Dewan.(ayu/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2