Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Setjen DPR Jelaskan Fungsi Diplomasi Parlemen
2019-02-28 06:32:17
 

Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tanah Datar.(Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan, di samping fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI juga memiliki fungsi diplomasi parlemen. Fungsi tersebut dilaksanakan melalui partisipasi dalam sidang regional dan internasional, ataupun bilateral melalui kegiatan Group Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI dengan parlemen negara lain.

"Terkait dengan kunjungan Anggota DPR ke luar negeri, karena memang kita memiliki fungsi diplomasi parlemen. Fungsi ini yang tidak dimiliki oleh DPRD," kata Restu saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tanah Datar, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).

Restu menjelaskan, diplomasi parlemen ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama antar negara dan memperkuat politik luar negeri atau diplomasi Indonesia, bahkan sebagai upaya untuk mengangkat citra Indonesia di luar negeri. Terkait dengan anggaran kunjungan luar negeri, Anggota Dewan secara rinci masuk ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dialokasikan ke setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Namun begitu, masih kata Restu, setiap kali rencana kunjungan luar negeri harus mendapat persetujuan dari Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi ataupun Komisi. Sebagai hasil kunjungan itu, Anggota Dewan wajib menyertakan laporan perjalanan yang berisi lokasi di negara yang dikunjungi, hingga kegiatan apa saja yang dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Musyawarah (Bamus) Harisun Alaikum menjelaskan terkait rapat konsultasi pengganti Bamus yang dianggap sebagai alternatif dari rapat Bamus sebenarnya. Alaikum menjelaskan, kedua rapat itu intinya sama, yakni memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR RI dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR RI.

Kemudian, dalam rapat itu Pimpinan Dewan meminta atau memberikan kesempatan kepada AKD untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, yang membedakan adalah situasi dan kondisinya. Rapat Bamus harus dihadiri minimal 2 Pimpinan yang merupakan ex officio Pimpinan Dewan dan 56 Anggota Bamus yang merupakan pimpinan yang mewakili Fraksinya.

"Sementara rapat konsultasi pengganti Bamus minimal 1 Pimpinan dengan jumlah anggota yang lebih sedikit. Mengingat kesibukan para Anggota Fraksi yang tidak setiap waktu dapat menghadiri rapat Bamus, untuk itu dibuat kebijakan rapat konsultasi pengganti Bamus sebagai alternatif guna menjaga efektivitas dan efisiensi kerja," ungkap Alaikum.(apr/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2