Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Siang Ini, 2 Direktur PT Indoguna Hadapi Sidang Vonis
Monday 01 Jul 2013 09:13:27
 

Arya Abdi Effendy (kiri) dan Juard Effendy (kanan) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus dugaan suap impor sapi akan kembali digelar. Dua direktur PT Indoguna Arya Effendy dan Juard Effendy siang ini akan menghadapi sidang vonis.

Diketahui, sidang vonis ini akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta pukul 13:00 WIB.

Jaksa mendakwa Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Namun Arya dalam Pledoinya yang diberi tajuk 'Sumbangan Kemanusiaan Berbuah Bui' ini berkilah uang itu diberikan sebagai sumbangan kemanusiaan.

Arya mengaku, pertemuannya dengan Fathanah dan Elda Deviane kini berujung kasus hukum. Fathanah saat itu meminta uang Rp 1 miliar untuk safari dakwah dan kegiatan sosial. Permintaan itu pun disetujui dan dananya diambil dari CSR perusahaan.

Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum pada KPK. Kedua terdakwa dari PT Indoguna Utama itu dinilai jaksa terbukti menyuap Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui perantara Ahmad Fathanah.

Mereka berdua dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

Sebelumnya, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, (LHI) juga telah menjalani sidang perdananya di lantai II Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6). Ia terjerat kasus korupsi suap Import daging Sapi di Kementerian Pertanian.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan dugaan transaksi menerima uang suap sebesar Rp 250 juta, dari Yudi Setiawan di Hotel Grand Indonesia Jakarta Pusat yang menitipkan uang kepada Ahmad Fathanah, kemudian Ahmad Fathanah menyerahkan uang tersebut kepada (LHI) didepan Yudi Setiawan saat di Hotel Grand Indonesia.

Juga dakwaan telah menerima suap di apartemen Sudirman Jakarta, menerima uang dari Yudi Setiawan, sebesar Rp 2 miliar untuk proyek bibit jagung.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2