Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Siap Berikan Keterangan, Mentan Suswono Penuhi Panggilan KPK
Monday 18 Feb 2013 14:09:22
 

Suswono, Menteri Pertanian (Mentan) saat duduk di lobi KPK untuk menghadiri panggilan penyidik KPK terkait kasus impor daging, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Suswono, Menteri Pertanian akhirnya menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2) sekitar pukul 13:15 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap impor daging sapi yang sudah menyeret mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Sebelum masuk ke gedung KPK, ia menyampaikan akan memberikan keterangan terkait kasus ini sesuai permintaan penyidik KPK.

Ia datang ke gedung KPK menggunakan mobil Fortuner warna hitam. Kehadirannya tidak ditemani kuasa hukum, ia datang mengenakan baju batik, dan melenggang sendiri ke lobi KPK. Seperti janjinya, ia mengaku siap memberikan keterangan terkait suap impor daging sapi.

"Seperti yang saya sampaikan, bahwa kalau KPK membutuhkan keterangan dari saya. Saya siap hadir untuk menyampaikan apa yang akan diminta KPK," kata Suswono, sebelum masuk gedung KPK.

Hari ini, katanya, dirinya siap memberikan keterangan pada penyidik sesuai apa yang ia ketahui terhadap kasus ini. Mentan asal PKS ini mengaku dipanggil untuk memberikan kesaksian empat tersangka. Keempat tersangka yang dimaksud Suswono adalah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah (AF), Arya Abdi Effendi (AAE), dan Juard Effendi (JE).

"Hari ini saya diundang untuk dimintai keterangan, untuk saksi empat tersangka," tambahnya.

Ketika ditanya perihal keterlibatannya dengan kasus ini, Suswono belum mau komentar banyak. Alasannya, ia akan memberikan keterangan pada KPK terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan, ia berjanji akan memberikan keterangan pada awak media. "Nanti (usai pemeriksaan) akan disampaikan," tegasnya.

Sebelumnya KPK menjelaskan bahwa kesaksian Suswono dianggap penting untuk menjelaskan kasus ini. Sebelum memanggil Suswono, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementan untuk diperiksa sebagai saksi. Di antaranya, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iwantoro, Sekretaris Mentan, Baran Irawan, dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Kementan, Ahmad Junaedi.

Mentan sejauh ini memang dikaitkan dengan kasus impor daging. Selain kapasitasnya sebagai menteri, karena juga dirinya dekat dengan tersangka Luthfi Hasan. Apalagi ia berasal dari partai yang sama dengan tersangka, Luthfi Hasan yakni PKS.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2