Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
ASNLF
Siaran Pers Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF)
Monday 30 Sep 2013 23:57:20
 

Ilustrasi, Danau Laut Tawar Aceh.(Foto: Ist)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Terkait dengan pemberitaan yang mengatasnamakan Juru Bicara ASNLF oleh Sufaini Syekhy pada beberapa media massa elektronik selama ini, kami dari Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF) menyampaikan bahwa:

“Sufaini Syekhy TIDAK terdaftar dalam struktur organisasi ASNLF dan yang bersangkutan JELAS BUKAN Juru Bicara ASNLF.”

Oleh karena itu, kami merasa berkewajiban untuk menyampaikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Aceh bahwa pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan TIDAKLAH merepresentasikan sikap ASNLF, baik secara organisasi maupun keanggotaan.

Kami juga ingin menegaskan bahwa ASNLF sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun dalam sengketa politik Indonesia di Aceh seperti yang diimplikasikan oleh Syekhy dengan pernyataan-pernyataannya.

Kepentingan Nasional Aceh yang diperjuangkan oleh ASNLF secara nyata adalah pengakuan atas kedaulatan Aceh Merdeka - bukannya pengakuan atas kedaulatan NKRI seperti yang selalu dikampanyekan oleh partai-partai politik di Aceh.

Terakhir, kami juga memohon kepada rekan-rekan media massa untuk tidak lagi mencantumkan nama organisasi ASNLF pada pemberitaan Sufaini Syekhy. Apabila rekan-rekan menerima pernyataan yang mengatasnamakan organisasi ASNLF, kami meminta kesedian rekan-rekan sekalian untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan tersebut dengan Sekretariat ASNLF.(asn/rls/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2