JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri melakukan penjemputan paksa Ambroncius Nababan, tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. 'Yang bersangkutan dijemput paksa,' kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa sore (26/1).
Penangkapan jemput paksa terhadap Ambroncius Nababan itu dilakukan Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana menyebarkan informasi bernuansa rasisme. Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Sebelumnya Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 25 Januari 2021 malam. Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius Nababan.
Seperti diberitakan, Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gegara pernyataannya di media sosial Facebook dan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila di akunnya.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius Nababan di akun Facebooknya.
Postingan atau unggahan ucapannya di Facebook tersebut pun menuai kecaman dari berbagai pihak, seperti dari Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Papua dan Ketua Pemuda Masyarakat Batak Provinsi Papua.(bh/amp) |