JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. A.P Hasanuddin dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan (AP Hasanudin) ditetapkan sebagai tersangka hari ini (Senin 1 Mei 2023)," kata Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bactiar dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin (1/5).
Adi Vivid mengatakan, tersangka ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4). Penangkapan tersangka A.P Hasanuddin berdasarkan laporan masyarakat terkait ungkapannya di media sosial yang bernada provokatif dan menakut-nakuti disertai ancaman.
"Sebelumnya penyidik terlebih dulu menemukan adanya dugaan ujaran kebencian, SARA yang bernada provokatif dari tersangka sebelum ada laporan dari masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah," terang Adi Vivid.
Selain pelaporan di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka A.P Hasanuddin dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka A.P Hasanuddin juga dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada provokatif terkait Muhammadiyah di media sosial.
Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi bersama tim LBH Muhammadiyah. Dalam melengkapi laporannya itu, Evi membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti dugaan ancaman yang diduga dilakukan A.P Hasanuddin.
Melansir laman jawapos, persoalan tersebut terjadi saat A.P Hasanuddin yang merupakan peneliti astronomi BRIN berkomentar pada tautan yang diunggah peneliti BRIN Thomas Jamaluddin soal perbedaan metode penetapan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah, karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah. Komentar Thomas itu dibalas oleh akun A.P Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh A.P Hasanuddin terkait perbedaan hari raya itu pun ramai di media sosial.
"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun A.P Hasanuddin.
Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. "Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.(bh/amp) |