Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sembako
Sidak Kapolda di Pasar Segiri Samarinda, Harga Bawang dan Telur Masih Tinggi
2017-05-29 17:38:14
 

Tampak Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin saat turun langsung mengecek harga Sembako terhadap pedagang eceran di pasar Segiri.(Foto: BH /yun)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk memantau lonjaknya sembilan bahan pokok (Sembako) di bulan Ramadhan di Pasar Segiri Samarinda yang merupakan pasar terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim) pada. Senin (29/5) siang Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin turun langsung mengecek harga Sembako terhadap pedagang eceran di pasar Segiri.

"Harga umumnya tidak ada kenaikan yang singnifikan masih normal, namun bawang dan telur masih tinggi karena terkait stok angkutan dari Surabaya yang terkendala, untuk menghindari kenaikan harga dan terjadinya adanya penimbunan di wilayah, saya perintahkan kapolres memantau setiap saat," ujar Kapolda yang didampingi Kapolres Samarinda Kombes Pol Reza Arip Dewanto.

Setiap wilayah setiap Kapolres di perintahkan untuk mencatat barang yang masuk dan keluar, dari distributor dilakukan cek langsung ke pasaran, sehinga diketahui tidak ada kenaikan dari pedagang, jelas Kapolda.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat Kapolda Irjen Pol Saparuddin yang melakukan dialog lsngsung kepada pedang, misalnya harga gula pasir masih normal harga per kilogram Rp 12.500-, juga harga beras masih stabil, bawang putih dari Rp 50.000,- per kg naik Rp 55.000;- juga harga telur dari Rp 1.500,- perbutir menjadi Rp 2.000,- per butir.

Sementara, kenaikan harga Bawang dan Telur tersebut dikarenakan distribusi dari Surabaya Jawa Timur (Jatim) terkendala adanya Kapal kargo yang bermuatan bawang dan telur yang terbakar beberapa hari lalu, namun masih ada stok, jelas Haja Rati pedagang beras dan campuran telur di Los Pasar Segiri kepada Kapolda.

Kapolda juga mengatakan bahwa, jika terbukti melakukan penimbunan komoditas, di antaranya sembako terutama yang rawan kelangkaan, sanksi berupa hukuman pidana, pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pangan, maupun Undang-undang Perdagangan, terangnya.

Bahan pangan yang rawan penimbunan adalah kebutuhan rutin masyarakat seperti jagung, beras, kedelai, bawang, termasuk daging, selain pengawasan kebutuhan masyarakat.

"Ada dua tindakan yang dilarang bagi pedagang yaitu menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran dan yang kedua, menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu," tegasnya.

Usai sidak Agus Basuki sebagai Kepala UPTD Pasar Segiri Samarinda mengatakan, pada umumnya tidak ada kenaikan, namun kenaikan bawang dan telur menurutnya bahwa stok pada distributor juga kosong akibat bawang dan telur yang di datangkan dari Surabaya terkendala dengan musibah kapal pengangkut barang yang terbakar sehingga harga bawang putih dari Rp 50.000,' per kg naik menjadi Rp 55.000,- per kg juga telur, pungkas Agus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2