Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sembako
Sidak Kapolda di Pasar Segiri Samarinda, Harga Bawang dan Telur Masih Tinggi
2017-05-29 17:38:14
 

Tampak Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin saat turun langsung mengecek harga Sembako terhadap pedagang eceran di pasar Segiri.(Foto: BH /yun)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk memantau lonjaknya sembilan bahan pokok (Sembako) di bulan Ramadhan di Pasar Segiri Samarinda yang merupakan pasar terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim) pada. Senin (29/5) siang Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin turun langsung mengecek harga Sembako terhadap pedagang eceran di pasar Segiri.

"Harga umumnya tidak ada kenaikan yang singnifikan masih normal, namun bawang dan telur masih tinggi karena terkait stok angkutan dari Surabaya yang terkendala, untuk menghindari kenaikan harga dan terjadinya adanya penimbunan di wilayah, saya perintahkan kapolres memantau setiap saat," ujar Kapolda yang didampingi Kapolres Samarinda Kombes Pol Reza Arip Dewanto.

Setiap wilayah setiap Kapolres di perintahkan untuk mencatat barang yang masuk dan keluar, dari distributor dilakukan cek langsung ke pasaran, sehinga diketahui tidak ada kenaikan dari pedagang, jelas Kapolda.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat Kapolda Irjen Pol Saparuddin yang melakukan dialog lsngsung kepada pedang, misalnya harga gula pasir masih normal harga per kilogram Rp 12.500-, juga harga beras masih stabil, bawang putih dari Rp 50.000,- per kg naik Rp 55.000;- juga harga telur dari Rp 1.500,- perbutir menjadi Rp 2.000,- per butir.

Sementara, kenaikan harga Bawang dan Telur tersebut dikarenakan distribusi dari Surabaya Jawa Timur (Jatim) terkendala adanya Kapal kargo yang bermuatan bawang dan telur yang terbakar beberapa hari lalu, namun masih ada stok, jelas Haja Rati pedagang beras dan campuran telur di Los Pasar Segiri kepada Kapolda.

Kapolda juga mengatakan bahwa, jika terbukti melakukan penimbunan komoditas, di antaranya sembako terutama yang rawan kelangkaan, sanksi berupa hukuman pidana, pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pangan, maupun Undang-undang Perdagangan, terangnya.

Bahan pangan yang rawan penimbunan adalah kebutuhan rutin masyarakat seperti jagung, beras, kedelai, bawang, termasuk daging, selain pengawasan kebutuhan masyarakat.

"Ada dua tindakan yang dilarang bagi pedagang yaitu menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran dan yang kedua, menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu," tegasnya.

Usai sidak Agus Basuki sebagai Kepala UPTD Pasar Segiri Samarinda mengatakan, pada umumnya tidak ada kenaikan, namun kenaikan bawang dan telur menurutnya bahwa stok pada distributor juga kosong akibat bawang dan telur yang di datangkan dari Surabaya terkendala dengan musibah kapal pengangkut barang yang terbakar sehingga harga bawang putih dari Rp 50.000,' per kg naik menjadi Rp 55.000,- per kg juga telur, pungkas Agus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Sembako
 
  Harga Bahan Pokok Semakin Naik, Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Kendalikan
  Pajak Sembako Merupakan Pengkhianatan Kepada Rakyat
  Polda Metro Jaya Melaunching Gerakan Stabilisasi Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri
  Sidak Kapolda di Pasar Segiri Samarinda, Harga Bawang dan Telur Masih Tinggi
  Polisi Menggerebek PD Masa Harapan yang Melakukan Penipuan Kemasan Beras Kualitas Bagus
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2