BOGOR, Berita HUKUM - Maraknya pemberitaan tenaga kerja China ilegal membuat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dhakiri kembali melakukan Sidak Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pabrik pengolahan baja PT. Hua Xing Industry, Jl. Narogong km 20, Cileungsi, Bogor, Rabu (28/12).
Dari Sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin, namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA China tersebut akan dilakukan pembinaan, denda, atau dideportasi. "Harus menunggu hasil pemeriksaan," ucap Menaker.
Pada sidak tersebut, Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Alih-alih mendengarkan imbauan Menaker, mereka malah asik menelepon atau bicara dengan rekannya. "Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.
Akhirnya para TKA duduk dan mendengarkan penjelasan maksud kedatangan Menaker. "Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi bahkan dideportasi," tegas Hanif.
"Pemerintah segera menindak tegas tenaga kerja asing yang bermasalah dan melakukan penindakan hukum secara serius kepada tenaga kerja asing yang bermasalah," ujarnya.
"Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi, untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi," kata Hanif pada, Rabu petang.
Lihat Video saat Menaker Hanif melakukan Sidak
klik disini.(dbs/maf/menaker/bh/sya)