JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo resmi dilimpahkan ke pengadilan, hari ini, Senin (15/4). Kemungkinan mulai pekan depan Djoko Susilo mulai disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan, pihaknya hari ini sudah melimpahkan ke pengadilan berkas tersangka simulator SIM di Korlantas Mabes Polri itu. "DS (Djoko Susilo) hari ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johan Budi SP di gedung KPK, Senin (15/4).
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka baru. Sementara untuk proses peradilan, kemungkinan akan dimulai pekan depan di pengadilan Tipikor. "Mungkin sidangnya (Djoko Susilo) pekan depan," tambah Johan.
Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita puluhan aset Djoko yang diprediksi bernilai hampir Rp 100 miliar. Baik itu aset berupa kendaraan pribadi, bus pariwisata, rumah, apartemen, dll. Dalam persidangan nanti, saatnya Djoko Susilo membela diri. Sebab, selama ia ditetapkan tersangka, hampir tak sepatahkatapun, jenderal bintang dua itu mengomentari kasus yang membelitnya.
Bahkan, Djoko beberapa kali hanya mengumbar senyum ketika para wartawan menanyakan puluhan hartanya yang disita KPK. Tidak hanya itu, Djoko juga bungkam kala penyidik KPK menanyakan seluk-beluk hartanya itu. Tim pengacaranya pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kekayaan kliennya itu.
Tim pengacaranya mengaku akan memberikan perlawanan jika berkas kliennya sudah sampai di pengdilan. Juniver Girsang, salah satu pengacara Djoko beberapa waktu lalu mengatakan bahwa timnya sudah menyiapkan strategi untuk membela kliennya nanti di pengadilan.
Seperti diketahui, Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus Simulator SIM. Ia juga jerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bhc/din) |