Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Sidang Akan Dimulai Pekan Depan, Saatnya Djoko Susilo Bicara
Monday 15 Apr 2013 17:31:44
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo resmi dilimpahkan ke pengadilan, hari ini, Senin (15/4). Kemungkinan mulai pekan depan Djoko Susilo mulai disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan, pihaknya hari ini sudah melimpahkan ke pengadilan berkas tersangka simulator SIM di Korlantas Mabes Polri itu. "DS (Djoko Susilo) hari ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johan Budi SP di gedung KPK, Senin (15/4).

Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka baru. Sementara untuk proses peradilan, kemungkinan akan dimulai pekan depan di pengadilan Tipikor. "Mungkin sidangnya (Djoko Susilo) pekan depan," tambah Johan.

Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita puluhan aset Djoko yang diprediksi bernilai hampir Rp 100 miliar. Baik itu aset berupa kendaraan pribadi, bus pariwisata, rumah, apartemen, dll. Dalam persidangan nanti, saatnya Djoko Susilo membela diri. Sebab, selama ia ditetapkan tersangka, hampir tak sepatahkatapun, jenderal bintang dua itu mengomentari kasus yang membelitnya.

Bahkan, Djoko beberapa kali hanya mengumbar senyum ketika para wartawan menanyakan puluhan hartanya yang disita KPK. Tidak hanya itu, Djoko juga bungkam kala penyidik KPK menanyakan seluk-beluk hartanya itu. Tim pengacaranya pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kekayaan kliennya itu.

Tim pengacaranya mengaku akan memberikan perlawanan jika berkas kliennya sudah sampai di pengdilan. Juniver Girsang, salah satu pengacara Djoko beberapa waktu lalu mengatakan bahwa timnya sudah menyiapkan strategi untuk membela kliennya nanti di pengadilan.

Seperti diketahui, Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus Simulator SIM. Ia juga jerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2