Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BNI 46
Sidang BNI 46, Saksi: Pengucuran Kredit Tidak Ada Masalah
Tuesday 12 Feb 2013 09:30:10
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara BNI Sentra Kecil Menengah (SKM) Medan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan para saksi kembali memberikan kesaksian yang sama dengan saksi-saksi sebelumnya, bahwa intinya tidak ada masalah sama sekali dalam pengucuran kredit oleh pihak BNI kepada Boy Hermansyah.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi Muhammad Nugraha selaku Manager Supervisi Bisnis BNI Kantor Pusat Jakarta, Senin (11/2) kemarin, mengatakan kalau pihaknya memang pernah menerima dokumen usulan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) dari BNI SKM Medan. Dari usulan itu, lalu dilakukan cek kelengkapan dokumen yang sifatnya review apakah dokumen sudah menggambarkan yang diusulkan. Dari situlah, pihaknya berpendapat bahwa usulan kredit yang diajukan BNI SKM Medan layak dipertimbangkan.

"Tugas saya melakukan review terhadap dokumen-dokumen dari SKM Medan. Lalu di review apakah permohonan kredit itu wajar untuk disetujui dan dipertimbangkan. Sifatnya hanya review dan melakukan pengecekan apakah data sudah menggambarkan apa yang sudah diusulkan. Yang di review adalah aspek manajemen, aspek keuangan, pemasaran," ujarnya.

Lanjut saksi, untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran isi dokumen itu adalah tugas dari BNI SKM Medan dalam hal ini tiga terdakwa diantaranya Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

"Memang usulan yang diajukan BNI SKM Medan wajar untuk dipertimbangkan. Biasanya kami berhubungan dengan SKM Medan melalui telepon dalam hal ini ibu Titin. Pengajuan kredit PT BDKL wajar dipertimbangkan lalu disampaikan ke divisi usaha menengah," jelasnya.

Saksi mengetahui bahwa SHGU No. 102 yang masih tercacat atas nama PT Atakana Company dijadikan jaminan kredit di BNI SKM Medan.

"SHGU No. 102 masih milik PT Atakana Company. Tapi pengajuan kredit itu dimungkinkan, asalkan nantinya ada balik nama. Memang belum terjadi balik nama tapi sudah ada kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak (M. Aka dan Boy Hermansyah). Akte jual beli memang belum ada, karena hanya sebatas kesepakatan," terangnya

Lanjutnya, PT Atakana Company memiliki kredit macet di BNI SKM Medan. Kemudian dilakukan perjanjian jual beli antara PT Atakana Company dengan PT BDKL untuk melunasi kredit macet PT Atakana di BNI SKM Medan.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan yakni Nurul Bahri selaku Kepala Kantor BPN Kanwil Aceh. Saksi mengaku dari catatan di BPN Kanwil Aceh, bahwa SHGU No. 102 atas nama PT Atakana Company.

"Bisa dilakukan balik nama atas SHGU No. 102 itu. Tapi syarat balik nama yakni akta peralihan data dari pemohon. Memang pihak Boy Hermansyah pernah mengajukan permohonan pengalihan SHGU No. 102. Tapi permohonan itu tidak dikabulkan. Permohonan peralihan boleh diajukan penjual dan pembeli. Izin peralihan itu sendiri harus dikeluarkan BPN Pusat," ujarnya.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus BNI 46
 
  Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
  Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
  Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
  Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
  Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2