Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BNI 46
Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
Tuesday 02 Apr 2013 14:34:39
 

Suasana sidang kredit bermasalah BNI 46 SKM Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba dinilai dibutakan logika hukum dan nuraninya atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap 3 terdakwa, perkara kucuran kredit bermasalah BNI 46 SKM Medan.

Baso Fachruddin SH selaku Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan hal tersebut, karena mengingat dari awal sampai persidangan terakhir di gelar, faktanya dari hasil kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak ditemukan adanya kesalahan dalam perkara ini.

"Bahwa jaksa sungguh telah dibutakan logika hukum dan nuraninya, fakta hukum ahli dari BI, ahli dari kita, para saksi baik dari jaksa maupun saksi ad change, semuanya tidak mendukung dakwaan jaksa," tegas Baso kepada wartawan usai dibacakannya tuntutan tersebut di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4).

Baso menambahkan jika tuntutan ini atas nama penegakkan hukum, maka menjadi sebuah pertanyaan besar kalau Jaksa dalam menuntut tidak berdasarkan fakta persidangan yang terungkap. Sehingga dalam hal ini Jaksa terkesan sangat memaksakan tuntutannya, meskipun itu menjadi hak prerogatif Jaksa.

Jelas Baso, bahkan bila siapapun mengikuti persidangan selama ini, dapat dengan jelas mengetahui dari kesaksian para ahli, kalau kasus ini seharusnya masuk keranah Perdata bukannya Pidana.

"Kalau saya menanggapi tuntutannya tidak masuk akal jika dilihat dari fakta yang ada, bahkan seharusnya mereka di tuntut bebas," kata Baso.

Tidak masuk akalnya tuntutan ini semakin jelas tampak dipaksakan, karena tuntutan ditambah denda Rp.500 juta subsider 2 bulan kurungan. Padahal dalam tuntutannya Jaksa sendiri jelas-jelas membacakan kalau hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa yakni Radiyasto, Darul dan Titin sama sekali tidak menikmati hasil korupsi.

Sebelumnya pekan kemarin, para Saksi yang pernah di hadirkan dalam perkara ini, menyatakan kasus ini adalah perkara absolut perdata, karena BNI adalah BUMN yang telah Tbk (go publik) dan sahamnya listing di bursa saham atau keuangannya korporasi.

Seperti pernah dinyatakan juga oleh Baso, bagaimana bila saham BNI anjlok di bursa saham semisal mencapai nilai Rp. 1 Triliun. Maka pertanyaannya, apakah itu adalah kerugian negara ?, serta siapakah yang jadi tersangkanya bila itu kerugian negara ?

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus BNI 46
 
  Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
  Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
  Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
  Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
  Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2