Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
Monday 10 Feb 2014 13:12:44
 

Nia Daniaty.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tanggal 12 Februari 2014, Nia Daniati dan Farhat Abbas akan menjalani sidang perdana perceraian mereka. Jadwal pertama adalah proses mediasi, selanjutnya akan ada pembuktian dan saksi.

Arya Wiguna mengaku diminta Nia Daniati untuk menjadi saksi kasus cerai mereka. "Nanti saya diminta jadi salah satu saksi (perceraian)," tutur Arya, sumber yang dilansir pada laman tabloidnova.com.

Mantan anak didik Eyang Subur itu mengaku dihubungi langsung oleh Nia. Sayangnya, Nia belum bisa banyak bicara lantaran masih menenangkan diri.

"Dua hari lalu saya SMS sama mbak Nia. Tapi belum bisa ngobrol, karena mbak Nia lagi cooling down," tukasnya Arya yang mengaku siap melawan Farhat. "Siap. Masa lawan Farhat Abbas takut," imbuhnya. Dari catatan tabloidnova.com, Nia Daniaty mengajukan gugatan cerai setelah cukup lama pisah ranjang dengan Farhat Abbas.(oki/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2