Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Sidang Cerai, Venna Melinda Tutup Mulut
Monday 29 Apr 2013 16:49:56
 

Ivan Fadilla dan Venna Melinda, saat menjalani Sidang Perceraian.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perceraian Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 29 April 2013. Agenda sidang adalah replik atau jawaban dari pihak penggugat, yakni Venna Melinda.

"Memberikan replik dan jawaban kita atas gugatan rekonvensi tentang pokok perceraian dan hak pengasuhan anak, serta sita marital," kata Kemala Dewi Nudirman, kuasa hukum Venna Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 29 April 2013.

Pihak Venna Melinda menolak hak asuh Atthala dan Verrel hanya berada di pihak Ivan Fadilla. Dalam persidangan hari ini juga dibicarakan masalah sita marital yang diminta oleh Ivan Fadilla. "Sita marital juga tidak bisa karena ada perjanjian prapernikahan," kata Kemala, seperti yang dikutip dari tempo.co, pada Senin (29/4).

Sedangkan Venna yang hadir mengenakan busana hitam hari ini tampak lebih tenang. Venna hanya sedikit buka suara. "Saya sudah cukup bicara. Saya tidak berani ngomong lagi," kata Venna.

Dua minggu ke depan pada 13 Mei 2013, akan dilakukan sidang lanjutan. Agenda berikutnya adalah duplik dari pihak Ivan Fadilla.(nh/tmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2