Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Sidang Cerai, Venna Melinda Tutup Mulut
Monday 29 Apr 2013 16:49:56
 

Ivan Fadilla dan Venna Melinda, saat menjalani Sidang Perceraian.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perceraian Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 29 April 2013. Agenda sidang adalah replik atau jawaban dari pihak penggugat, yakni Venna Melinda.

"Memberikan replik dan jawaban kita atas gugatan rekonvensi tentang pokok perceraian dan hak pengasuhan anak, serta sita marital," kata Kemala Dewi Nudirman, kuasa hukum Venna Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 29 April 2013.

Pihak Venna Melinda menolak hak asuh Atthala dan Verrel hanya berada di pihak Ivan Fadilla. Dalam persidangan hari ini juga dibicarakan masalah sita marital yang diminta oleh Ivan Fadilla. "Sita marital juga tidak bisa karena ada perjanjian prapernikahan," kata Kemala, seperti yang dikutip dari tempo.co, pada Senin (29/4).

Sedangkan Venna yang hadir mengenakan busana hitam hari ini tampak lebih tenang. Venna hanya sedikit buka suara. "Saya sudah cukup bicara. Saya tidak berani ngomong lagi," kata Venna.

Dua minggu ke depan pada 13 Mei 2013, akan dilakukan sidang lanjutan. Agenda berikutnya adalah duplik dari pihak Ivan Fadilla.(nh/tmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2