Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Sidang Eksepsi LHI, Dakwaan JPU KPK Kabur
Monday 01 Jul 2013 13:45:32
 

Ilustrasi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kuota import daging Sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Mantan Presiden PKS (LHI), Senin (1/7). Dalam sidang yang beragendakan eksepsi oleh tim Pengacara terdakwa, menyatakan bahwa menerima eksepsi dari Pengacara terdakwa.

Menyatakan Pengadilan Tipikir tidak berwenang mengadili perkara terdakwa (LHI).

Semua dakwaan JPU tidak dapat diterima dan mengembalikan BAP kepada JPU, memerintahkan pada JPU segera membebaskan terdakwa dari Rutan KPK. Meminta Hakim memperbaiki nama dan harkat martabat terdakwa selaku masyarakat dan menyatakan surat dakwaan JPU khabur, serta tidak jelas dan tidak cermat. Menyatakan terdakwa tidak dapat dihukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Selepas sidang terdakwa LHI mengatakan, semua eksepsi sudah sangat jelas dan terang benderang dari pengacaranya, dan semua yang disampaikan sesuai dengan aturan hukum.

"Apa lagi sudah jelas semua'kan yang disampaikan pengacara saya dalam persidangan," ujar LHI.

Sementara Pengacara (LHI) Assegaf mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa khabur dan mengambang kemana-mana, karena tidak fokus terhadap satu perkara pidana, Jaksa menduga uang suap sampai kepada (LHI), hanya dugaan semata.

"Dakwaan JPU khabur, (LHI) tidak ada kaitan dengan kementerian pertanian, dia tidak dapat mengatur kuota import di situ, karena Kementan bukan rekan kerja (LHI) di DPR-RI," ujar Assegaf.

Sidang akhirnya ditunda hingga Senin depan, dengan agenda mendengarkan Putusan sela dari Majelis Hakim yang di pimpin Sugiarto.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2