JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Kontitusi hari ini, Jumat (11/10) mengelar sidang sengketa Pilkada, Gugatan calon perseorangan pasangan Balon Gubernur, H. Armin Ali Anyang, dan. H. Fathan A, Rasyid, yang menggugat keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat, karena menggugurkan pasangan Calon perseorangan ini, dengan tidak cermat mengunakan PKPU yang semestinya. Dengan No perkara: 71/PHPU.D-x/2012.
Adapun yang menjadi pemohon gugatan merupakan Peraturan KPU yaitu No. 9 tahun 2012, tentang jadwal dan penyelenggaraan aturan pendaftaran, dimana penggugat dalam hal ini menghadirkan Saksi Ahli yang merupakan Mantan Ketua KPU Kalimantan Barat, Ibu Aida Muchtar. Dalam kesaksiannya Aida mengatakan KPU Kalimantan Barat dalam menyelenggarakan Jadwal dan penentuan Pilkada, di mana Jadwal, pendaftaran, calon, penyerahan berkas calon, serta verifikasi data dan perlengkapan berkas, diatur dalam jadwal yang bersamaan yakni pada tanggal, 2 April sampai tanggal 6 April.
Akibatnya dari keputusan KPU Kalimantan Barat, calon dari perseorangan H. Ali dan pasangannya H. Fathan, bersama kuasa hukumnya. Muslim Jaya Butar-Butar, membawa permasalahan gugurnya kandidat Balon Gubernur Kalbar, yang pemilihannya pada tangal 20 September 2012.
Sidang yang dipimpin oleh 3 Hakim dan ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, Sidang ditunda pekan depan dengan masih mengagendakan saksi-saksi.(bhc/put) |