Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sengketa Pilkada
Sidang Gugatan Balon Gubernur Kalbar Ditunda
Friday 12 Oct 2012 20:13:48
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Kontitusi hari ini, Jumat (11/10) mengelar sidang sengketa Pilkada, Gugatan calon perseorangan pasangan Balon Gubernur, H. Armin Ali Anyang, dan. H. Fathan A, Rasyid, yang menggugat keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat, karena menggugurkan pasangan Calon perseorangan ini, dengan tidak cermat mengunakan PKPU yang semestinya. Dengan No perkara: 71/PHPU.D-x/2012.

Adapun yang menjadi pemohon gugatan merupakan Peraturan KPU yaitu No. 9 tahun 2012, tentang jadwal dan penyelenggaraan aturan pendaftaran, dimana penggugat dalam hal ini menghadirkan Saksi Ahli yang merupakan Mantan Ketua KPU Kalimantan Barat, Ibu Aida Muchtar. Dalam kesaksiannya Aida mengatakan KPU Kalimantan Barat dalam menyelenggarakan Jadwal dan penentuan Pilkada, di mana Jadwal, pendaftaran, calon, penyerahan berkas calon, serta verifikasi data dan perlengkapan berkas, diatur dalam jadwal yang bersamaan yakni pada tanggal, 2 April sampai tanggal 6 April.

Akibatnya dari keputusan KPU Kalimantan Barat, calon dari perseorangan H. Ali dan pasangannya H. Fathan, bersama kuasa hukumnya. Muslim Jaya Butar-Butar, membawa permasalahan gugurnya kandidat Balon Gubernur Kalbar, yang pemilihannya pada tangal 20 September 2012.

Sidang yang dipimpin oleh 3 Hakim dan ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, Sidang ditunda pekan depan dengan masih mengagendakan saksi-saksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Sengketa Pilkada
 
  Sidang Gugatan Balon Gubernur Kalbar Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2