JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang tuntutan Kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias. Ayung, dengan terdakwa tokoh Pemuda Asal Maluku Jhon Efra Key Rusuh, Selasa(4/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seratusan Anggota Jhon Key yang hadir dan memberi dukungan di Pengadilan Jakarta Barat, berubah menjadi anarkis dan marah mengetahui Tuntutan JPU yang Menuntut Jhon Key dengan 14 Tahun Penjara, karena terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, dan pasal 56 KUHP ayat 1 ke 2 tentang pembunuhan berencana.
Tanpa di komando seratusan simpatisan Jhon Key Ini berteriak dan memaki JPU serta pengadilan, suasana semakin mencekam ketika pasukan Patra Brimob melepaskan tembakan sebanyak 3 x dor, dor ,dor membuat sistuasi semakin mencekam dan panik terlihat dari wajah pengunjung sidang yang berusaha berlari tak temtu arah, ada yang turun ke lantai 1 bawah, ada yang bersembunyi di kamar mandi sambil mengucap ketakutan.
"Tembakan Peringatan di berikan anggota polisi ujar saksi Wahidin securiti PN Jakarta Pusat. Sedangkan Muksinin, mengatakan pegawai PN Jakarta Pusat mengungkapakan," Sidang di Undur 2 Minggu kedepan, Karena tadi begitu di tuntut 14 Tahun Anggota John Key Mengamuk, dan Tidak terima". Ujarnya.
Sementara terlihat sekitar 850 anggota Polisi baik dari Polda, Polres, Polsek, dan Brimob sejak pagi hari telah bersiaga dan menjaga. Mengantisipasi kemungkinan terburuk, hingga berita ini di turunkan tidak ada laporan korban luka-semua sudah di amankan dengan Mobil Water Canon dan Baracuda, lalu lintas di jalan Hayam Wuruk Sempat macet total akibat kejadian ini.(bhc/put) |