Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi Bonsos
Sidang Kasus Korupsi Bonsos Kukar dengan Saksi Khaeruddin Diwarnai Ketegangan
Friday 12 Oct 2012 21:43:37
 

Sidang Kasus Korupsi Bansos Kukar Dengan Saksi Khaeruddin Diwarnai Ketegangan (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofiyan Laturiri, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara (kukar) Kalimantan Timur, selaku penyidik Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kukar sebesar Rp 19,5 Milyar yang bersumber dari APBD Kukar 2005, terhadap terdakwa Fajri Tridalaksana dan Dedi Sudarya, mantan Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar Khaeruddin, akhirnya Jumat (12/10) memenuhi panggilan Jaksa Penyidik, setelah dipanggil 6 kali berturut- turut untuk memberikan kesaksian dan diancam untuk dijemput paksa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Casmaya, SH yang didampingi oleh anggota Poster, SH dan Rajali, SH, dengan terdakwa Fajri dan Dedy dengan agenda pemeriksaan saksi Khaeruddin. Baik kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penyidik, Khaeruddin mengakui bahwa, "diawali dengan pengajuan proposal oleh Setia Budi, yang juga anggota Dewan atas saran Siti Aidah, untuk pencairan anggaran Bansos. Kemudian uang itu diterima berupa cek oleh tersangka Fajri Tridalaksana," ujar Khaeruddin.

Terungkap dipersidangan tersebut, Khaeruddin juga mengakui bahwa dirinya juga menerima jatah pembagian Bansos senilai Rp 375 juta yang dibagikan oleh Iskandar, "saya diberikan oleh Iskandar uang senilai Rp 375 juta, katanya bagian saya", jelas Khaeruddin.

"Bukan hanya saya, namun dari ke 40 anggota DPRD Kukar, ada 37 orang anggota Dewan yang menerima bagian. Semuanya dibagi Iskandar", tambahnya.

Dalam pemeriksaan saksi Khaeruddin Jumat (12/10) siang tadi, dalam persidangan tersebut juga diwarnai dengan ketegangan antara Jaksa Penyidik Sofyan Latiriri, SH dengan Ketua Majelis Hakim Casmaya, SH. Jaksa merasa dirinya dibatasi dalam mengajukan pertanyaan terhadap Saksi Khaeruddin. Majelis Hakim menegur saat Jaksa mengajukan pertanyaan. "Ajukan pertayaan dan dijawab oleh saksi, jangan mengarahkan pertanyaan kepada saksi," sebut Casmaya.

Jaksa penyidik dengan suara agak tinggi mengatakan, "berikan waktu bagi saya untuk bertanya, jangan di cut dan dibatasi kewenangan saya dalam mengajukan pertanyaan, mengingat kasus ini erat kaitannya dengan kasus saudara saksi dan Setia Budi," tegas Sofiyan Laturiri.

Terhadap keterangan saksi Khaeruddin, baik terdakwa Fajri Tridalaksana (pengurus salah satu ormas) dan Dedi Sudarya (mantan anggota Dewan Kukar), saksi hanya meng'iyakan saja terhadap pertanyaan Majelis Hakim. Kemudian sidang pun ditutup dan ditunda hingga Jumat pekan depan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Korupsi Bonsos
 
  Sidang Kasus Korupsi Bonsos Kukar dengan Saksi Khaeruddin Diwarnai Ketegangan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2