SAMARINDA, Berita HUKUM - Tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofiyan Laturiri, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara (kukar) Kalimantan Timur, selaku penyidik Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kukar sebesar Rp 19,5 Milyar yang bersumber dari APBD Kukar 2005, terhadap terdakwa Fajri Tridalaksana dan Dedi Sudarya, mantan Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar Khaeruddin, akhirnya Jumat (12/10) memenuhi panggilan Jaksa Penyidik, setelah dipanggil 6 kali berturut- turut untuk memberikan kesaksian dan diancam untuk dijemput paksa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Casmaya, SH yang didampingi oleh anggota Poster, SH dan Rajali, SH, dengan terdakwa Fajri dan Dedy dengan agenda pemeriksaan saksi Khaeruddin. Baik kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penyidik, Khaeruddin mengakui bahwa, "diawali dengan pengajuan proposal oleh Setia Budi, yang juga anggota Dewan atas saran Siti Aidah, untuk pencairan anggaran Bansos. Kemudian uang itu diterima berupa cek oleh tersangka Fajri Tridalaksana," ujar Khaeruddin.
Terungkap dipersidangan tersebut, Khaeruddin juga mengakui bahwa dirinya juga menerima jatah pembagian Bansos senilai Rp 375 juta yang dibagikan oleh Iskandar, "saya diberikan oleh Iskandar uang senilai Rp 375 juta, katanya bagian saya", jelas Khaeruddin.
"Bukan hanya saya, namun dari ke 40 anggota DPRD Kukar, ada 37 orang anggota Dewan yang menerima bagian. Semuanya dibagi Iskandar", tambahnya.
Dalam pemeriksaan saksi Khaeruddin Jumat (12/10) siang tadi, dalam persidangan tersebut juga diwarnai dengan ketegangan antara Jaksa Penyidik Sofyan Latiriri, SH dengan Ketua Majelis Hakim Casmaya, SH. Jaksa merasa dirinya dibatasi dalam mengajukan pertanyaan terhadap Saksi Khaeruddin. Majelis Hakim menegur saat Jaksa mengajukan pertanyaan. "Ajukan pertayaan dan dijawab oleh saksi, jangan mengarahkan pertanyaan kepada saksi," sebut Casmaya.
Jaksa penyidik dengan suara agak tinggi mengatakan, "berikan waktu bagi saya untuk bertanya, jangan di cut dan dibatasi kewenangan saya dalam mengajukan pertanyaan, mengingat kasus ini erat kaitannya dengan kasus saudara saksi dan Setia Budi," tegas Sofiyan Laturiri.
Terhadap keterangan saksi Khaeruddin, baik terdakwa Fajri Tridalaksana (pengurus salah satu ormas) dan Dedi Sudarya (mantan anggota Dewan Kukar), saksi hanya meng'iyakan saja terhadap pertanyaan Majelis Hakim. Kemudian sidang pun ditutup dan ditunda hingga Jumat pekan depan.(bhc/gaj) |