Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi Bonsos
Sidang Kasus Korupsi Bonsos Kukar dengan Saksi Khaeruddin Diwarnai Ketegangan
Friday 12 Oct 2012 21:43:37
 

Sidang Kasus Korupsi Bansos Kukar Dengan Saksi Khaeruddin Diwarnai Ketegangan (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofiyan Laturiri, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara (kukar) Kalimantan Timur, selaku penyidik Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kukar sebesar Rp 19,5 Milyar yang bersumber dari APBD Kukar 2005, terhadap terdakwa Fajri Tridalaksana dan Dedi Sudarya, mantan Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar Khaeruddin, akhirnya Jumat (12/10) memenuhi panggilan Jaksa Penyidik, setelah dipanggil 6 kali berturut- turut untuk memberikan kesaksian dan diancam untuk dijemput paksa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Casmaya, SH yang didampingi oleh anggota Poster, SH dan Rajali, SH, dengan terdakwa Fajri dan Dedy dengan agenda pemeriksaan saksi Khaeruddin. Baik kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penyidik, Khaeruddin mengakui bahwa, "diawali dengan pengajuan proposal oleh Setia Budi, yang juga anggota Dewan atas saran Siti Aidah, untuk pencairan anggaran Bansos. Kemudian uang itu diterima berupa cek oleh tersangka Fajri Tridalaksana," ujar Khaeruddin.

Terungkap dipersidangan tersebut, Khaeruddin juga mengakui bahwa dirinya juga menerima jatah pembagian Bansos senilai Rp 375 juta yang dibagikan oleh Iskandar, "saya diberikan oleh Iskandar uang senilai Rp 375 juta, katanya bagian saya", jelas Khaeruddin.

"Bukan hanya saya, namun dari ke 40 anggota DPRD Kukar, ada 37 orang anggota Dewan yang menerima bagian. Semuanya dibagi Iskandar", tambahnya.

Dalam pemeriksaan saksi Khaeruddin Jumat (12/10) siang tadi, dalam persidangan tersebut juga diwarnai dengan ketegangan antara Jaksa Penyidik Sofyan Latiriri, SH dengan Ketua Majelis Hakim Casmaya, SH. Jaksa merasa dirinya dibatasi dalam mengajukan pertanyaan terhadap Saksi Khaeruddin. Majelis Hakim menegur saat Jaksa mengajukan pertanyaan. "Ajukan pertayaan dan dijawab oleh saksi, jangan mengarahkan pertanyaan kepada saksi," sebut Casmaya.

Jaksa penyidik dengan suara agak tinggi mengatakan, "berikan waktu bagi saya untuk bertanya, jangan di cut dan dibatasi kewenangan saya dalam mengajukan pertanyaan, mengingat kasus ini erat kaitannya dengan kasus saudara saksi dan Setia Budi," tegas Sofiyan Laturiri.

Terhadap keterangan saksi Khaeruddin, baik terdakwa Fajri Tridalaksana (pengurus salah satu ormas) dan Dedi Sudarya (mantan anggota Dewan Kukar), saksi hanya meng'iyakan saja terhadap pertanyaan Majelis Hakim. Kemudian sidang pun ditutup dan ditunda hingga Jumat pekan depan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Korupsi Bonsos
 
  Sidang Kasus Korupsi Bonsos Kukar dengan Saksi Khaeruddin Diwarnai Ketegangan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2