Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kekerasan terhadap Wartawan
Sidang Kasus Pemred Harian Berantas di PN Pekanbaru Kembali Ditunda, Saksi Bupati Bengkalis Kabur
2018-09-14 10:41:42
 

Ilustrasi. Palu Hakim.(Foto: Istimewa)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Agenda sidang yang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Redaksi Media Harian Berantas, Toro, akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah sebesar Rp272 miliar pada tahun anggaran 2012 silam kembali tertunda.

Toro, yang menjalankan profesinya sebagai jurnalis yang dilindungi UU Pers No 40 Th 1999 tersebut dituduh melanggar UU informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin. Penundaan sidang karena SK pengganti Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Toni Irvan SH, MH belum ada. Dimana Toni Irvan SH MH (Ketua Majelis Hakim) yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya, dimutasi.



“Mengingat siapa pengganti saya sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini, agenda sidang pemeriksaan keterangan-keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU, kita tunda. Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan oleh yang menggantikan saya sebagai hakim ketua dalam perkara ini,” ujar Toni Irvan.

Usai majelis hakim menyudahi palu sidang, saksi pelapor yang dihadirkan JPU yakni Reza Zuhelmy, Mirzal Apriliando, Yulistar Elvanto Simorangkir didampingi saksi Sugianto yang telah didengar keterangannya oleh majelis hakim, Kamis (23/8) lalu, keburu keluar dari dalam sidang berbondong di samping pintu keluar masuk Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sekretaris KNPI Bengkalis, Reza Zuhelmy merupakan tim sukses pemenangan dan saksi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dalam perkara saat dihampiri puluhan Wartawan yang bersiap menampung keterangan Persnya, tak berkomentar dan memilih kabur dari kejaran wawancara Wartawan.

“Maaf ya, nanti ajah di persidangan. Maaf-maaf-maaf” kata Reza Zuhelmy sambil kabur dari tengah-tengah puluhan Wartawan.

Bukan Reza Zuhelmy saja, rekan saksi Bupati (Amril Mukminin) dari KNPI Bengkalis itu, Mirzal Apriliando dan Sugianto termasuk Yulistar Elvanto Simorangkir yang mengaku profesi dalam BAP penyidik Polda Riau sebagai Wartawan, ikut lari hingga lewat kantor Disperindag, Jalan Teratai Kota Pekanbaru-Riau.

Bukan itu saja, saksi Sugianto yang keterangannya sudah usai di PN Pekanbaru (23/8/2018) lalu, ketahuan memotret para Wartawan yang berusaha menggali keterangan dari Sekretaris KNPI Bengkalis, Reza Zuhelmy, karena dari informasi yang beredar saat aksi damai Solidaritas Pers Indonesia, Senin (10/9) di Mapolda Riau dan Kejati Riau, Reza Zuhelmy diduga ikut terlibat dalam kasus yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin terhadap Pemred Harian Berantas.

Sugianto yang ketahuan memotret Wartawan melalui HP miliknya itu dihalaman PN Pekanbaru, takut dan lari hingga dikejar Wartawan untuk mempertanyakan kapasitas dan maksudnya apa memotret Wartawan yang sedang konfirmasi. Lalu Sugianto yang wajahnya sudah memucat itu pun, bergegas pergi kabur mengatakan, “Saya ini wartawan” ucapnya.

Seusai sidang kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin terhadap Redaksi Media Harian Berantas, Toro ini ditunda (13/9), puluhan Wartawan yang terbentuk secara Solidaritas Pers Indonesia, spontan rapat untuk mengagendakan audensi kepada Kapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau, serta aksi damai (Demo) jilid II yang akan terlaksana, Kamis (20/9) minggu depan.

“Kasus Pers seperti tak boleh kita biarkan dihubungkan ke undang-undang ITE ya. Nanti siapapun itu orang merajalela menginjak-injak profesi atau tugas Wartawan. Kita harus buat gebrakan termasuk melaporkan kasus yang dialami rekan ini kepada pak Luhut Panjaitan kalau beliau sudah jadi ke Pekanbaru hari Selasa depan”, kecam Wartawati senior Munazlen Nazir yang memastikan akan menurunkan aksi massa Pers, Kamis (20/9) mendatang.

Diberitakan media massa sebelumnya, Direktur Media Watch Riau Wahyudi E Panggabean, mengecam keras dengan masuknya kasus ini ke ranah peradilan. Tokoh Pers Riau sekaligus Jurnalis senior dan Pendiri Sekolah Jurnalistik di Riau ?ini mengaku terusik setelah mencermati kasus ini.

“Saya sudah melihat lebih dalam kasus ini. Saya lihat, sengketa ini dipaksakan masuk ke ranah pidana padahal sudah ada hasil sidang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana,” ungkap Wahyudi dalam jumpa Pers beberapa waktu lalu.

PPR Dewan Pers, kata Wahyudi, telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harian Berantas? yang ditulis oleh Toro Laia, telah melanggar Kode Etik Jurnalis. Dewan Pers meminta media itu membuat hak jawab dan permintaan maaf, terang Wahyudi E Panggabean.(rls/mdp/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2