Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Perpustakaan
Sidang Kasus Perpustakaan Digital Library Rp 4,2 Milyar, Hakim Sebut Nama Dayang Donna Faroek
Thursday 15 Jan 2015 01:41:58
 

Ilustrasi, suasana sidang Tipikor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dalam perkara kasus korupsi pengadaan perpustakaan digital library pada dunia pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 4,2 Milyar dengan mendudukan terdakwa Kaswiansyah sebagai kontraktror PT. Arsindo Cipta Mandiri dikursi pesakita Pengadilan Tipikor Samarinda pada, Rabu (14/1) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh, SH yang didampingi Poster Sitorus, SH dan Radjali, SH.

Agenda sidang dengan menghadirkan 3 orang saksi yang sebelumnya sudah di vonis bersalah dan penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, merek adalah Adam dan Rivai adalah kuasa pengguna anggaran (KPA), serta Hidayat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Disdik Provinsi Kaltim.

Untuk diketahu bahwa, ketiga saksi yaitu Rivai dan Hidayat sebelumnya diganjar bersalah dengan hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun. Sedangkan Adam Derajat divonis selama 3 tahun dan mengajukan banding. Ketiganya divonis bersalah karena terbukti merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar.

Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh, sebelumnya meminta saksi Adam Derajat selaku sub kontraktor pelaksana pengadaan digital library dari PT. Arsindo Cipta Mandiri agar memberikan keterangan yang gamblang dan sebenarnya terkait nama Dayang Donna Faroek yang disebut-sebut dalam perkara korupsi pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kaltim senilai Rp 4,2 Milyar tahun 2011.

“Itu kan dulu sudah disebut-sebut si Donna Faroek, sudahlah kamu jelaskan yang sebenarnya tidak usah ditutupi,” kata Hongkun kepada Derajat, sebelum memberikan kesaksiannya.

Adam Derajat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Angraini, mendengar permintaan ketua majelis hakim untuk secara gamblang dan jujur dengan menyampaikan kesaksian yang sebenarnya terkait Dayang Donna Faroek yang merupakan anak Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pada Sabtu (10/1) yang lalu terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KNPI Kaltim melalui Musprovlub di ruang Ruhui Rahayu Gubernuran Kaltim, yang disebut-sebut dalam proyek perpustakaan library beberapa waktu lalu, namun terlihat Adam Derajat kurang merespon permintaan hakim.

Saksi Adam Derajat ketika ditanya JPU Dian terkait pemberian fee Rp 60 juta kepada Kaswiansyah untuk meminjamkan nama perusahan PT. Arsindo Citra Mandiri guna memenangkan proyek pengadaan perpustakaan digital sebesar Rp 4,2 Milyar, saksi Adam Derajat mengakui memberikan fee Rp 60 juta kepada Kaswiansyah, namun terdakwa Kaswiansyah membantah telah menerima fee sebesar Rp 60 juta dari Adam derajat.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2