Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Sidang Kepemilikan 4,6 kg Sabu dan 540 Butir Ekstasi, Terdakwa Sagiri Dikendalikan Andre
2018-08-11 10:14:17
 

Terdakwa M Sagiri menjalani sidang lanjutan kepemilikan sabu seberat 4,6 kg dan 540 butir ekstasi, di PN Samarinda, Rabu (8/8).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu sebanyak 4,6 kg dan 540 butir ekstasi yakni M Sagiri (32) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Rabu (8/8) untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hendri Dunant, SH didampingi Burhanudin,SH dan Agus, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Satrio menghadirkan tiga orang saksi dari Polsek Samarinda Seberang.

Dalam keterangan saksi anggota Polisi menerangkan bahwa, terdakwa M Sagiri ditangkap bareng bersama Manda (23) pada, Kamis (5/4) pukul 07.30 Wita.

"Penangkapan Sagiri dan terdakwa Manda (dalam berkas terpisah) dari hasil pengembangan karena sebelumnya telah mengamankan saudarai Suriati alias Ati di Jalan KH Harun Nafsi," terang saksi.

"Terdakwa kami amankan di Guest House Vivo di Jalan Kebaktian," ujar saksi dari Polisi.

Kepada majelis hakim, saksi dari kepolisian tersebut menjelaskan bahwa semula yang dicari adalah Manda,

"Kami sempat mencari Manda di kediamannya, tapi katanya dia ada di guest house Vivo, kami ke Guest House Vivo dan dari informasi penjaga guest house disebutkan Manda berada di kamarnya no 24 D. Kami lakukan penggerebekan. Sempat lama baru pintu dibuka," terang saksi Polisi tersebut.

Dijelaskan bahwa, Manda mengakui menjual Sabu itu yang didapat dari Sagiri, dan saat diinterogasi Sagiri mengaku dengan jujur bahwa sabu disimpan di rumahnya di kawasan Bukit Pinang Jalan Pangeran Suryanata dan mengaku bahwa, sabu itu didapat dari Andre dari Banjarmasin. Polisipun melakukan penggeledahan dan menemukan sabu di kamar depan yang disimpan dalam lemari plastik.

"Sagiri mengaku bahwa pertemuannya dengan Andre di Balikpapan, terdakwa mengambil sabu di hotel. Pengakuannya hanya sebagai kurir. Tiap 1 kg dibayar Rp 10 juta dan ini sudah yang ketiga kalinya terdakwa mengambil sabu dari Andre," jelas saksi.

Diterangkan saksi pula bahwa dari pengembangan kasus Sagiri tersebut dan sekang dua minggu kemuduan pelaku Andre ditangkap jajaran Polda Kaltim.

Kepada majelis haki Jaksa Yudi mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan nanti akan menghadirkan hadirkan saksi lain, diantaranya Andre serta Manda dan Suriati, ujar Jajsa.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2