JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan mantan bos PT. Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, kembali di gelar hari ini Selasa (23/10). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini adalah sopir pribadi John Key, pihak kepolisian dan pihak Swiss-Belhotel.
Saat sidang dimulai, tim kuasa hukum John Key meminta agar rekaman CCTV di Swiss-Belhotel diputar kembali dipersidangan. Permintaan itu didasari keinginan tim kuasa hukum John Key agar saksi yang dihadirkan tidak memberikan kesaksian yang dinilai berbelit-belit dan tidak berbeda dengan keterangan di BAP.
Saksi Beny Nugroho, Security di Swiss-Belhotel tidak bisa memberikan keterangan dengan jelas selama persidangan, karena ia berbelit-belit dengan alasan lupa dengan kejadian. Tak hanya menyatakan lupa pada peristiwa pembunuhan yang menewaskan mantan Bos PT Sanex Steel itu, Beny pun beberapa kali memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP. Akibat keterangan Beny Nugroho yang terkesan berbelit-belit tersebut, membuat John Key menghardik saksi Benny dan memarahi saksi saat sidang berlangsung.
"Kau bicara yang benar, jangan kau tipu-tipu," ujar John Key, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat dari kesaksian Beny yang selalu memberikan jawaban, "Saya lupa", membuat pengunjung sidang pun menjadi riuh, hingga sempat ditenangkan oleh Majelis Hakim, Supardja. Namun karena sudah terlalu kesal, Jhon Key kembali menghardik Saksi Beny, "Kau pernah sekolah tidak, masa kau jawab tidak jelas," ketus John Key dengan emosi.
Merasa tidak terima dengan keterangan yang diberikan saksi Beny, John Key sempat mengeluarkan kata-kata kotor kepada saksi.
Majelis Hakim Supardja yang memimpin sidang ini pun harus beberapa kali mengetukkan palu-nya untuk menenangkan suasana di persidangan yang riuh ini. "Sudah, sudah, tenang dulu. Nanti ada bagiannya terdakwa untuk menanggapi," ujarnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan ini, Jhon Key diduga beserta rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab terlibat dalam kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar Jakarta.
Kasus ini sangat menarik perhatian publik, karena menyeret nama tokoh pemuda asal Maluku yaitu, John key. Dia diduga menjadi otak dari pembunuhan itu, dan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.(bhc/put) |