Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Teror
Sidang Lanjutan Kasus Teror Pilkada Aceh
Monday 22 Oct 2012 13:15:40
 

5 Tersangka Pelaku Teror Pilkada Aceh di Ruang R2.06 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perkara pelaku teror saat Pilkada Aceh digelar kembali hari ini, Senin (22/10) di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang masih beragendakan keterangan saksi dan barang bukti atas kejahatan teror yang di lakukan oleh kelima teroris Aceh ini,sidang yang di ketrua oelh Hakim Nawawi pomolango SH, Aksi teros ini dipimpin langsung oleh Abu Fikram alias Ayah Banta cs yang merupakan bekas Kombatan Tentara Aceh Merdeka.

Adapun saksi yang dihadirkan ada 7 oarng saksi, yakni 2 dari anggota Kepolisian Polda Aceh yaitu, Agus Salim dan Syaful Nur dari Polres Lhokseumawe Aceh, serta 2 orang saksi dari korban yaitu Masrifat dan Samin yang masing-masing juga dari kota Lhokseumawe Aceh, semetara 3 orang saksi lagi yaitu 2 warga banda Aceh keturunan tihonga cina dan satu warga gedung Aceh Utara.

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung yaitu Iwan SH, dan untuk tim penasehat hukum tersangka yaitu, Made Rahman M.SH dari kantor LBH Cijantung Jakarta Timur, adapun ke tujuh terdakwa ini di sidang dalam 2 majelis hakim yang berbeda, di mana terdakwa Fikram, Ayah Banta, Kamarudin,Mansur dan Rizal.di sidang di lantai 3 gedung pengadilan Jakarta Pusat oleh hakim Kartim Haeruddin SH(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Teror
 
  Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
  Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
  Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
  MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
  Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2