JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perkara pelaku teror saat Pilkada Aceh digelar kembali hari ini, Senin (22/10) di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang masih beragendakan keterangan saksi dan barang bukti atas kejahatan teror yang di lakukan oleh kelima teroris Aceh ini,sidang yang di ketrua oelh Hakim Nawawi pomolango SH, Aksi teros ini dipimpin langsung oleh Abu Fikram alias Ayah Banta cs yang merupakan bekas Kombatan Tentara Aceh Merdeka.
Adapun saksi yang dihadirkan ada 7 oarng saksi, yakni 2 dari anggota Kepolisian Polda Aceh yaitu, Agus Salim dan Syaful Nur dari Polres Lhokseumawe Aceh, serta 2 orang saksi dari korban yaitu Masrifat dan Samin yang masing-masing juga dari kota Lhokseumawe Aceh, semetara 3 orang saksi lagi yaitu 2 warga banda Aceh keturunan tihonga cina dan satu warga gedung Aceh Utara.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung yaitu Iwan SH, dan untuk tim penasehat hukum tersangka yaitu, Made Rahman M.SH dari kantor LBH Cijantung Jakarta Timur, adapun ke tujuh terdakwa ini di sidang dalam 2 majelis hakim yang berbeda, di mana terdakwa Fikram, Ayah Banta, Kamarudin,Mansur dan Rizal.di sidang di lantai 3 gedung pengadilan Jakarta Pusat oleh hakim Kartim Haeruddin SH(bhc/put) |