Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Tiang Pancang
Sidang Lanjutan Mantan Wali Kota Cilegon Aat
Tuesday 05 Feb 2013 00:54:22
 

Pengadilan Negeri Tipikor Serang (Foto: Ist)
 
SERANG,Berita HUKUM - Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat membantah mengatur pemenang tender pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, bantahan ini disampaikan Aat pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari, di Pengailan Tipikor Serang, Senin (4/2).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Poltak Sitorus, Jaksa Penuntut Umum Supardi dan penasihat hukum Tb Sukatma Cs. dipersidangan terdakwa membantah soal pembangunan cause way dan lelang yang didanai oleh uang pribadinya sebagaimana kesaksian Suherman dan Jhony Husban.

Menurut terdakwa Aat, saya tidak pernah memerintahkan Jhony supaya mengatur pemenang lelang dalam proyek pembangunan Dermaga Kubangsari, disamping itu itu terdakwa Aat juga membantah memerintahkan Jhony untuk mengatur pemenang lelang

Ratusan aparat kepolisian menjaga ketat sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari dengan terdakwa mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat, di Pengadilan Tipikor Serang.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi Tiang Pancang
 
  Sidang Lanjutan Mantan Wali Kota Cilegon Aat
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2