JAKARTA, Berita HUKUM - Perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah situasi yang normal dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus siap menghadapinya. KPU juga harus memandang para pemohon bukan sebagai lawan, tetapi sebagai bagian dari pelayanan dan pertanggungjawaban KPU kepada peserta pilkada.
KPU harus memahami bahwa pengajuan gugatan itu bagian cara mereka mencari keadilan, karena untuk menjadi calon kepala daerah itu suatu pengorbanan yang tidak ringan. Mereka mempersiapkan diri dan mencari dukungan, baik dari partai politik maupun perseorangan, serta melakukan kampanye dan mengeluarkan sumber daya untuk menjadi pemenang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro pada kegiatan Fasilitasi dan Pelayanan Perselisihan Hasil Pilkada 2017, Selasa (14/3) di Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersiap menghadapi gugatan di MK, serta para lawyer yang menjadi konsultan hukum bagi KPU.
"Dalam menghadapi mereka di MK, kita harus menghormati itu sebagai pihak yang punya kepentingan, dan kita layani dengan baik. Dari 101 daerah yang melaksanakan pilkada 2017, terdapat 50 permohonan gugatan di MK. Meskipun sebagian besar gugatan tidak terkait dalam lingkup selisih perolehan suara, tapi ini situasi yang tetap harus dihadapi," tutur Juri.
Juri juga menegaskan, sidang MK itu KPU juga punya kepentingan untuk menyatakan dan memastikan penyelenggaraan pilkada itu bisa dipertanggungjawabkan. KPU harus bisa menunjukkan kalau sudah bekerja dengan benar, ada pembuktiannya, dan mempertanggungjawabkannya.
Sementara itu Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengungkapkan kembali bahwa UU menyatakan KPU RI adalah penanggungjawab akhir penyelenggaraan pilkada. Untuk itu, KPU RI harus memastikan seluruh tahapan hingga penyelesaian perselisihan di MK. KPU RI sudah membuat format dan bimbingan teknis dalam menyusun jawaban dan alat bukti persidangan.
"Sidang pendahuluan akan dilaksanakan tanggal 16 hingga 20 Maret 2017 di MK. Sesuai dengan dokumen sertifikat hasil penghitungan suara, kami mencatat ada 8 daerah yang memenuhi ambang batas pengajuan gugatan perselisihan suara di MK, yaitu Sulbar, Aceh Tengah, Gayo Luwes, Salatiga, Yogyakarta, Takalar, Bombana, dan Maybrat. Namun Aceh Tengah tidak ada gugatan di MK," ujar Ida yang juga Divisi Hukum di KPU RI.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah menekankan pentingnya kronologis dan alat bukti yang harus dipersiapkan. Untuk itu, pada kegiatan ini terdapat forum konsultasi dengan konsultan hukum KPU dalam mempersiapkan jawaban dan alat bukti dalam persidangan di MK.
Turut menambahkan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan akan komitmen KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk senantiasa menjaga integritas, baik proses maupun hasil, dan sidang MK itu untuk menjaga integritas hasil. Meskipun dalam sidang nantinya ada yang mempersoalkan proses, harus tetap dihadapi, karena tidak mungkin hasil itu didapatkan tanpa melalui proses.(Arf/red/KPU/bh/sya) |