Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Mess Pemda
Sidang Mess Pemda Lutra Ditunda
Saturday 22 Sep 2012 13:07:16
 

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara di Makassar kembali ditunda.

Sidang yang sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, hari Selasa (19/9) ini harus ditunda, hal ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum sedang kurang enak badan, demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Masamba, Nasruddin Agus Salim kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Jum’at (21/9).

Nasruddin menjelaskan tuntutan untuk kelima orang terdakwa tersebut sudah lengkap dan sudah siap.

“Saya memang sedang kurang enak badan, dan sesuai dengan permintaan dari terdakwa pembacaan tuntutan akan dilakukan hari Senin (24/9) mendatang”, tandasnya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi Mess Pemda
 
  Sidang Mess Pemda Lutra Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2