JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang terdakwa berinisial AL dikabarkan mangkir dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Kamis (4/7). AL adalah terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan nomor perkara : 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.
Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang pun ditunda. Berdasarkan info yang diterima ketika dalam persidangan kuasa hukum AL mengatakan, berdasarkan pengakuan keluarga AL, pihak keluarga telah mendatangi bagian Tata Usaha PN Jakarta Selatan untuk menginformasikan bahwa AL tidak dapat hadir karena sakit.
Namun hal ini dibantah oleh petugas bagian Tata Usaha PN Jaksel yang turut hadir saat sidang berlangsung. Ketidakhadiran AL bukan kali ini saja. Pada jadwal persidangan sebelumnya, dia berulangkali tidak hadir dengan alasan sakit.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Ali Zubair Hasibuan menyatakan, seharusnya persidangan mengedepankan Asas Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana.
"Penundaan persidangan dengan berbagai alasan tentunya bisa diantisipasi oleh semua pihak. Hendaknya semua pihak mengedepankan asas peradilan yang bebas dan dilakukan secara cepat dan sederhana," ujar Ali Zubair, Direktur Eksekutif dari Indonesia In Absentia Watch, Kamis (4/7).
Menurut Ali, dalam sidang perkara tersebut para pencari keadilan dan kepastian hukum tentunya mengharapkan asas itu diterapkan.
Disamping itu dalam hukum acara pidana Pasal 154 ayat (3) KUHAP sudah diatur bagaimana tata cara menghadirkan para pihak di hadapan persidangan.
Ali menambahkan, sebaiknya para pemangku kepentingan terus bekerjasama memerangi praktek kecurangan di berbagai bidang, termasuk asuransi.
Hal ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan industri terhadap tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.(bh/br) |