JAKARTA, Berita HUKUM - Setahun sudah sidang pidana terus terkatung-katung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi kembali tak bisa menghadirkan terdakwa Alvin Lim.
Dalam persidangan Hakim Ketua Toto Ridarto membuka persidangan dengan menerima selembar surat keterangan sakit sederhana. Dalam isi suratnya hanya berdasarkan keterangan klinik Prambanan tertulis dengan alamat Jalan Prambanan Raya No.115, Tangerang.
dr Asmo sebagai penangung jawab klinik, tertulis nama Alvin Lim, umur 42 tahun, alamat hanya tertulis Lippo Karawaci, dengan keterangan perlu beristirahat 2 hari, terhitung mulai tanggal 29/10/2019 sampai 30/10/2019.
"Surat yang selalu dikirim tak pernah jelas, dan tak pernah memberitahukan apa-apa terkait, terdakwa sakit apa, dimana, rumah sakit mana, enggak jelas ini," tanya Hakim Toto di Lokasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Dalam persidangan, Hakim Toto ikut menghadirkan si pengantar surat yang mengaku sebagai teman Fhio dikursi tengah ruang sidang.
Tim Jaksa Penuntut Umum diwakilkan Boby Mokoginta memberi alasan tak bisa menghadirkan terdakwa pada alamat yang tertera di Bukti Acara Perkara (BAP).
"Kami tidak menemukan AL. Bahkan menurut tetangga di salah satu alamat, AL sudah pindah setahun lalu. Kantor hukumnya pun sudah kosong," tutur Jaksa Boby.
Hakim pun menutup sidang dengan mempertanyakan agenda Jaksa pada minggu depan. JPU akan kembali menghadirkan terdakwa AL? JPU pun menjawab. "Untuk kepastian hukum, kami mohon sidang dilanjutkan dan kami akan kembali berusaha menghadirkan AL," kata dia.
Usai persidangan, Jaksa Boby mengungkapkan laporan dari penyidik Polda Metro Jaya kalau terdakwa AL kerap hadir di markas Kepolisian.
"Kalau hari ini sidang AL selesai, besoknya ini dia mejeng di Polda. Dia mau nunjukin nih aku bisa lolos. Sempat juga ada penyidik polda laporan kasih tau. Bro ini dia nantangin apa gimana nih ngopi-ngopi di polda nih," kata Boby.
Padahal, kata Boby, Terdakwa AL sudah disidangkan sejak tahun 2018. Dia membeberkan dugaan latarbelakang terdakwa sebagai pengacara biasa berkutat dibidang hukum memudahkan dugaan kejahatannya melalui trik-trik asuransi supaya klaim asuransi tetap memenuhi persyaratan.
"Jadi, orang asuransi itu ga bisa apa-apa. Ya orang asuransi terpaksa ngasih, padahal orang asuransi menduga keras ini fraud atau dibuat-buat itu kesakitannya, tapi ya beneran sakit itu gimana dibuat sedemikian rupa hingga terdiagnosa sakit," ujar Boby.
Terakhir, kata Jaksa Boby sidang pengadilan ini hanya bukan sekedar hukum, tapi akan berpengaruh ke industri asuransi.
"Ketakutan investor, atau pemegang saham, atau masyarakat yang menanamkan modal di perusahaan asuransi, untuk memindahkan ke ekonomi yang lain, ini mengancam industri asuransi sebenarnya. Begitu cara mereka memporak-porandakan industri asuransi," tutur Boby.(bh/mos) |