TANGERANG, Berita HUKUM - Sidang kasus pemalsuan paspor yang melibatkan artis Cut Chynthiara Alona, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/2).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Fernandus, hakim anggota Haran Tarigan dan I Made Suparta, agenda sidang mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Imigrasi.
Menurut saksi Alif Suaidi (ahli dari Imigrasi), bahwa pasport milik Chynthiara Alona, terdapat kejanggalan yaitu sebagian datanya dipalsukan.
Untuk diketahui, Cut Chynthiara Alona (artis yang terkenal lewat film ‘Kutunggu Jandamu) dalam kasus ini artis kelahiran 7 Juli 1985 ini diancam dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, selain ancaman hukuman penjara, juga terancam denda Rp 500 juta.
Setelah ahli memberikan pendapatnya kemudian sidang ditunda hingga Senin (11/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(sun/kjs/bhc/rby) |