Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Sidang Pemalsuan Paspor Artis Chynthiara Alona Digelar
Wednesday 06 Feb 2013 22:55:46
 

Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A (Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Sidang kasus pemalsuan paspor yang melibatkan artis Cut Chynthiara Alona, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/2).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Fernandus, hakim anggota Haran Tarigan dan I Made Suparta, agenda sidang mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Imigrasi.

Menurut saksi Alif Suaidi (ahli dari Imigrasi), bahwa pasport milik Chynthiara Alona, terdapat kejanggalan yaitu sebagian datanya dipalsukan.

Untuk diketahui, Cut Chynthiara Alona (artis yang terkenal lewat film ‘Kutunggu Jandamu) dalam kasus ini artis kelahiran 7 Juli 1985 ini diancam dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, selain ancaman hukuman penjara, juga terancam denda Rp 500 juta.

Setelah ahli memberikan pendapatnya kemudian sidang ditunda hingga Senin (11/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2