SEMARANG, Berita HUKUM - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang kasus pembunuhan terdakwa Marto Sumeri (59) diwarnai aksi unjuk rasa sekitar 20-an massa dari keluarga korban, Kamis (7/2) siang.
Massa yang datang menggunakan 2 truk dan 2 mobil itu berorasi memakai megafon dan menggelar spanduk meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
Menurut anak dari korban (Triyono (55), warga Udanwuh, Kaliwungu, Kabupaten Semarang, kami minta terdakwa Marto Sumeri dihukum seberat-beratnya agar tidak terulang lagi kasus pembunuhan di desa kami.
Selain mengerahkan massa, keluarga korban juga melayangkan surat kepada Ketua PN Semarang dengan tuntutan serupa, surat tersebut dibubuhi tanda tangan dukungan dari 150 warga desa.
Sidang ketiga ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, empat saksi yang diajukan oleh jaksa ke persidangan adalah Sukarti (60), Suranto, Winarno dan Sihman.
Menurut saksi Sukarti (saksi utama), dalam keterangannya dipersidangan, kulo sampun nyuwun pak Marto supados mandek anggenipun mlathok-mlathok pak Triyono, nanging pak Marto sampun kalap (Saya sudah minta pak Marto supaya tidak membacok pak Triyono, namun dia sudah kalap.
Meski diliputi rasa khawatir akan terjadi anarkisme dari pihak keluarga korban, namun sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kadarwoko ini berlangsung lancar, Polisi sempat menggeledah satu per satu para warga tersebut karena khawatir membawa senjata tajam.
Untuk diketahui, Marto Sumeri ditangkap setelah membunuh Triyono yang tidak lain adalah tetangganya sendiri pada akhir Maret lalu, pembunuhan itu berlatar belakang politik pemilihan kepala desa.(sun/kjs/bhc/rby) |