JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang kembali digelar oleh PN Jakarta Timur hari ini, Kamis 1 Agustus 2013 pukul 12.00 WIB dengan menghadirkan saksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adnan Pandu Praja yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Sidang lanjutan yang bertempat di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), dipimpin Ketua Majelis Hakim Jatmiko Girsang sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kamaruzaman.
"Saya meminta Jaksa Penuntut Umum agar meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulut memanggil ulang saksi pelapor, yakni Gubernur Sulut, SH Sarundajang untuk dapat hadir di acara agenda sidang lanjutan nanti," kata Jatmiko Girsang selaku pemimpin sidang, Kamis (1/8).
Sebelumnya PN Jaktim telah mengirim surat panggilan untuk menghadiri sidang kepada saksi pelapor yakni SH Sarundajang, dan sudah berulang kali. Kendati demikian SH Sarundajang tak kunjung memenuhi surat panggilan PN Jaktim.
Hingga kini agenda sidang lanjutan memasuki agenda sidang ke 6, namun sidang lanjutan kali ini ditunda hingga tanggal 15 Agustus 2013 dikarenakan salah satu Majelis Hakim akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tidak hadir pada saat sidang berlangsung, dengan demikian dianggap layak memenuhi syarat penundaan sidang.
Sementara itu, dari pantauan BeritaHUKUM.com, Adnan Pandu Praja belum dimintai oleh Ketua Majelis Hakim membacakan kesaksiannya di ruang sidang, terkait dengan kasus pencemaran nama baik orang nomor 1 Sulut tersebut.
Sesuai informasi dari Henry J Peuru mengenai keterkaitan Adnan Pandu Praja sebagai saksi, karena saat itu pada tahun 2009 Adnan menjabat sebagai Ketua Harian Kompolnas R.I dimana Henry Kawung (istri Henry) melaporkan kepada Adnan, bahwa telah terjadi penangkapan suaminya tanpa adanya Surat Perintah Penahanan (SPP).
Penangkapan tanpa SPP jelas tidak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dan merupakan pelanggaran HAM, dimana kejadian tersebut pada tahun 2009, ketika aparat Kepolisian Kota Manado menangkap dan menahan suami Henry Kawung. Hal ini makin menguatkan dugaan suami istri tersebut bahwa telah terjadi kongkalingkong antara Gubernur dan Poltabes Manado.
Tanpa adanya keributan dan interupsi, sidang yang akhirnya ditunda tersebut berlangsung aman. Nampak di dalam ruang sidang, dihadiri isteri dan anak Henry yang disebut-sebut menerima teror yang diduga berasal dari pihak pelapor terkait peristiwa rekayasa peradilan sesat tahun 2009 yang dialami Henry.(bhc/ink/mdb) |