Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencemaran Nama Baik
Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda, Sarundajang Tak Hadir
Thursday 01 Aug 2013 19:56:51
 

Henry J Peuru dan Adnan Pandu Pradja, usai keluar dari ruang persidangan PN Jaktim.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang kembali digelar oleh PN Jakarta Timur hari ini, Kamis 1 Agustus 2013 pukul 12.00 WIB dengan menghadirkan saksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adnan Pandu Praja yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Sidang lanjutan yang bertempat di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), dipimpin Ketua Majelis Hakim Jatmiko Girsang sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kamaruzaman.

"Saya meminta Jaksa Penuntut Umum agar meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulut memanggil ulang saksi pelapor, yakni Gubernur Sulut, SH Sarundajang untuk dapat hadir di acara agenda sidang lanjutan nanti," kata Jatmiko Girsang selaku pemimpin sidang, Kamis (1/8).

Sebelumnya PN Jaktim telah mengirim surat panggilan untuk menghadiri sidang kepada saksi pelapor yakni SH Sarundajang, dan sudah berulang kali. Kendati demikian SH Sarundajang tak kunjung memenuhi surat panggilan PN Jaktim.

Hingga kini agenda sidang lanjutan memasuki agenda sidang ke 6, namun sidang lanjutan kali ini ditunda hingga tanggal 15 Agustus 2013 dikarenakan salah satu Majelis Hakim akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tidak hadir pada saat sidang berlangsung, dengan demikian dianggap layak memenuhi syarat penundaan sidang.

Sementara itu, dari pantauan BeritaHUKUM.com, Adnan Pandu Praja belum dimintai oleh Ketua Majelis Hakim membacakan kesaksiannya di ruang sidang, terkait dengan kasus pencemaran nama baik orang nomor 1 Sulut tersebut.

Sesuai informasi dari Henry J Peuru mengenai keterkaitan Adnan Pandu Praja sebagai saksi, karena saat itu pada tahun 2009 Adnan menjabat sebagai Ketua Harian Kompolnas R.I dimana Henry Kawung (istri Henry) melaporkan kepada Adnan, bahwa telah terjadi penangkapan suaminya tanpa adanya Surat Perintah Penahanan (SPP).

Penangkapan tanpa SPP jelas tidak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dan merupakan pelanggaran HAM, dimana kejadian tersebut pada tahun 2009, ketika aparat Kepolisian Kota Manado menangkap dan menahan suami Henry Kawung. Hal ini makin menguatkan dugaan suami istri tersebut bahwa telah terjadi kongkalingkong antara Gubernur dan Poltabes Manado.

Tanpa adanya keributan dan interupsi, sidang yang akhirnya ditunda tersebut berlangsung aman. Nampak di dalam ruang sidang, dihadiri isteri dan anak Henry yang disebut-sebut menerima teror yang diduga berasal dari pihak pelapor terkait peristiwa rekayasa peradilan sesat tahun 2009 yang dialami Henry.(bhc/ink/mdb)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2