JAKARTA, Berita HUKUM - Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi, tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4). Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, kedua tersangka sepakat tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan.
Setelah melakukan diskusi dengan pengacaranya, dua tersangka menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Untuk itu, dalam sidang lanjutan, Rabu (1/4) mendatang agenda sidang langsung menghadirkan saksi-saksi. "Tidak melakukan eksepsi," kata Juard dan Arya Abdi secara bergantian.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Purnomo Edi Santoso menerima permintaan dua terdakwa itu. "Untuk itu sidang ditunda Rabu depan," kata Purnomo setelah menanyakan pada JPU apakah saksi bisa dihadirkan hari ini.
Sebab, sebelum memutuskan sidang ditunda, ketua hakim memang menanyakan pada JPU apakah saksi bisa dihadirkan hari ini? Namun, JPU dari KPK, M Rum menyatakan belum siap.
Seperti diketahui, dua tersangka ini merupakan pihak yang disangkakan KPK telah melakukan upaya suap terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfhi Hasan Ishaaq. Dimana, Juard dan Arya memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar itu melalui perantara sekaligus kolega Lutfhi, Ahmad Fathanah.
Keempatnya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Januari 2013 lalu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait agenda persidangan, Kuasa Hukum Juard dan Arya, Denny Kailimang mengatakan kliennya sudah sangat siap untuk mengikuti sidang perdananya. Dia menegaskan, sebelum dimulai sidang bahwa pihaknya sudah menanyakan tidak akan melakukan eksepsi. "Kami sudah berembuk ke klien, dan hari ini tidak eksepsi. Kita akan melanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendatangkan saksi-saksi," terangnya..
Dalam kasus ini, Juard dan Arya disangkakan KPK telah melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bhc/din) |