Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Sidang Perdana, Dua Tersangka Impor Daging Sapi Tak Ajukan Eksepsi
Wednesday 24 Apr 2013 12:11:34
 

Arya Abdi Effendy (kiri) dan Juard Effendy (kanan) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi, tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4). Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, kedua tersangka sepakat tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan.

Setelah melakukan diskusi dengan pengacaranya, dua tersangka menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Untuk itu, dalam sidang lanjutan, Rabu (1/4) mendatang agenda sidang langsung menghadirkan saksi-saksi. "Tidak melakukan eksepsi," kata Juard dan Arya Abdi secara bergantian.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Purnomo Edi Santoso menerima permintaan dua terdakwa itu. "Untuk itu sidang ditunda Rabu depan," kata Purnomo setelah menanyakan pada JPU apakah saksi bisa dihadirkan hari ini.

Sebab, sebelum memutuskan sidang ditunda, ketua hakim memang menanyakan pada JPU apakah saksi bisa dihadirkan hari ini? Namun, JPU dari KPK, M Rum menyatakan belum siap.

Seperti diketahui, dua tersangka ini merupakan pihak yang disangkakan KPK telah melakukan upaya suap terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfhi Hasan Ishaaq. Dimana, Juard dan Arya memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar itu melalui perantara sekaligus kolega Lutfhi, Ahmad Fathanah.

Keempatnya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Januari 2013 lalu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait agenda persidangan, Kuasa Hukum Juard dan Arya, Denny Kailimang mengatakan kliennya sudah sangat siap untuk mengikuti sidang perdananya. Dia menegaskan, sebelum dimulai sidang bahwa pihaknya sudah menanyakan tidak akan melakukan eksepsi. "Kami sudah berembuk ke klien, dan hari ini tidak eksepsi. Kita akan melanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendatangkan saksi-saksi," terangnya..

Dalam kasus ini, Juard dan Arya disangkakan KPK telah melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2