Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Sidang Perdana, Dua Tersangka Impor Daging Sapi Tak Ajukan Eksepsi
Wednesday 24 Apr 2013 12:11:34
 

Arya Abdi Effendy (kiri) dan Juard Effendy (kanan) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi, tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4). Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, kedua tersangka sepakat tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan.

Setelah melakukan diskusi dengan pengacaranya, dua tersangka menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Untuk itu, dalam sidang lanjutan, Rabu (1/4) mendatang agenda sidang langsung menghadirkan saksi-saksi. "Tidak melakukan eksepsi," kata Juard dan Arya Abdi secara bergantian.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Purnomo Edi Santoso menerima permintaan dua terdakwa itu. "Untuk itu sidang ditunda Rabu depan," kata Purnomo setelah menanyakan pada JPU apakah saksi bisa dihadirkan hari ini.

Sebab, sebelum memutuskan sidang ditunda, ketua hakim memang menanyakan pada JPU apakah saksi bisa dihadirkan hari ini? Namun, JPU dari KPK, M Rum menyatakan belum siap.

Seperti diketahui, dua tersangka ini merupakan pihak yang disangkakan KPK telah melakukan upaya suap terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfhi Hasan Ishaaq. Dimana, Juard dan Arya memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar itu melalui perantara sekaligus kolega Lutfhi, Ahmad Fathanah.

Keempatnya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Januari 2013 lalu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait agenda persidangan, Kuasa Hukum Juard dan Arya, Denny Kailimang mengatakan kliennya sudah sangat siap untuk mengikuti sidang perdananya. Dia menegaskan, sebelum dimulai sidang bahwa pihaknya sudah menanyakan tidak akan melakukan eksepsi. "Kami sudah berembuk ke klien, dan hari ini tidak eksepsi. Kita akan melanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendatangkan saksi-saksi," terangnya..

Dalam kasus ini, Juard dan Arya disangkakan KPK telah melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2